BOGOR-KITA.com – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 berlangsung di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (7/5/2019). Dalam agenda Mediasi yang dihadiri oleh pelawan 1 dan 2 kuasa hukum dan prinsiple,Terlawan 1 dan 2 PT Sentul City/PT Sukaputra Graha Cemerlang, kuasa hukum dan prinsple, KWSC Desman Sinaga, Aswil, dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC.
“Di sidang ketiga mediasi ini pihak Pelawan 1 dan 2 telah menyerahkan resume/usulan mediasi kepada hakim mediator dan kepada para Terlawan,” jelas Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu, (8/5/2019).
Edi menjelaskan, pihak terlawan 1 dan 2 yakni PT SC/PT SGC dan terlawan 4 Desman Sinaga menyampaikan sikap akan menanggapi resume dari Para Pelawan secara tertulis dan akan diserahkan pada agenda mediasi selanjutnya tanggal 14 Mei 2019.
“Pihak KWSC, pak aswil dan ibu laila dalam mediasi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan sikap yang sama ketika agenda mediasi sebelumnya yaitu menolak mediasi. Agenda Mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2019,” papar Edi.
Di tempat terpisah, pihak PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang yang diwakili kuasa hukumnya Ancis mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai poin-poin perdamaian yang disampaikan oleh Pelawan 1 dan 2.
“Dari pihak Terlawan I dan Terlawan II akan menanggapi secara tertulis minggu depan. Kita pelajari terlebih dahulu, karena kami juga belum baca secara seksama poin-poin ini,” ujarnya. [] Admin / Rilis PT SC