Kab. Bogor

KWSC : PT Sentul City Harus Laksanakan Putusan MA

BOGOR-KITA.com – PT Sentul City harus laksanakan putusan Mahkamah agung. Hal ini dikemukakan Komite Warga Sentul City (KWSC) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komite Warga Sentul City dalam nomor perkara 3415 K/PDT/2018, tanggal 18 Desember 2018, . Dengan putusan tersebut, maka penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang melalui anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang, atas warga Sentul City merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dalam siaran pers yang dikirim ke BOGOR-KITA.com, 29 Desember 2918, perwakilan KWSC Deni Erliana mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai penagihan BPPL telah melanggar Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Peraturan tersebut menyatakan pembiayaan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga  Sengketa Tarif Air PDAM, KWSC Kalahkan Bupati Bogor di PTUN

Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dilaksanakan oleh PT Sentul City, Tbk. Karenanya, kami meminta PT Sentul City, Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang, menghentikan penagihan BPPL atas warga sejak Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut jika pengelola PT Sentul City, Tbk menghormati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami tetap menghormati rencana PT Sentul City, Tbk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun demikian, kami juga meminta PT Sentul City, Tbk menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkuatan hukum tetap karena bagaimanapun putusan di tingkat kasasi tak bisa ditunda pelaksanaannya dengan pengajuan Peninjauan Kembali.

Baca juga  Akhir Pekan Masa PPKM, Arus Lalu Lintas Puncak Lengang

Kami juga menuntut PT Sentul City, Tbk untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor Registrasi 0299/LM/IV/2016/JKT pada 27 November 2018, telah menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melaksanakan penyerahan PSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012.

Demikian siaran pers ini kami buat agar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan di Sentul City. Terima kasih. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top