BOGOR-KITA.com, SENTUL – Jika benar pemerintah akan menghapuskan keharusan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) bagi pembangunan perumahan, ini merupakan angin segar bagi bisnis properti.
Demikian dikemukakan Head Corporate Communication and Goverment Relation PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Sabtu (9/20190.
Wacana penghapusan IMB dan Amdal dikemukakan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil. IMB dan Amdal dinilai salah satu hambatan dalam pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan regulasi tata ruang yang rumit. Sehingga, Kementerian ATR/BPN akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Pemerintah serius menciptakan birokrasi simpel, kecepatan berusaha dan investasi mudah karena kita butuh SDM, lapangan kerja, meningkatkan ekspor dan menurunkan impor. Namun saat ini hambatannya adalah adalah birokrasi tentang penataan ruang yang terlalu rumit,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Alfian mengemukakan, selama ini urusan birokrasi berbelit menjadi kendala di saat mengurus IMB maupun Amdal.
“Kalau kita sedang beruntung dilayani oleh petugas yang berintegritas tidak sampai 14 Hari IMB sudah keluar. Namun ada juga kasus yang IMBnya, hingga 3 bulan tidak keluar,” katanya lagi.
Namun, tentu saja harus ada regulasi yang mengatur atau mengendalikan pembangunan. “PT Sentul City sendiri punya standar dan desain soal pembangunan sehingga tepat dalam membangun,” tutupnya. [] Hari