Kota Bogor

Selain Rokok, Pemkot Bogor Juga Larang Shisha dan Vape

BOGOR-KITA.com – Selain membahas Raperda Kota Bogor tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019, Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (26/11/2018) juga membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor lainnya, meliputi Penyelenggaraan Kesehatan, Perda Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi, serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Vape (rokok elektronik)

Perda KTR diyakini akan mendapat perhatian banyak pihak terutama kalangan yang masih merokok atau yang biasa disebut ‘ahli hisap.’

Kota Bogor sebelumnya sudah memiliki Perda KTR yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Perda ini akan direvisi. Seperti apa revisinya? Dalam penjelasan di DPRD,  Bima mengemukakan revisi yang ada meliputi definisi rokok yang diperluas sehingga tidak hanya rokok sigaret, rokok filter dan kretek melainkan juga shisha dan rokok elektrik (vape) yang pemakaiannya kini semakin banyak dilakukan warga masyarakat.

Baca juga  Kecewa Direktur Tidak Hadir, Komisi IV Usir Perwakilan BPJS

Mengapa shisha dan vape hendak dilarang?

”Karena baik shisha maupun rokok elektrik (vape) menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektrik,” kata Bima Arya.

Tidak sampai di situ, revisi juga dilakukan terhadap kewenangan sehingga tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diperluas dan tidak lagi hanya 8 tempat sebagaimana yang diatur di dalam perda KTR sebelumnya. Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota.

Delapan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meliputi tempat umum,. tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum,. lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan. sarana olahraga.

Baca juga  Pemkot Bogor Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK

Terakhir terdapat ketentuan yang mengatur perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini supermarket dan perihal sponsor rokok yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat. Juga terdapat ketentuan untuk memasang larangan melakukan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

“Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba. Dengan terbitnya perda ini diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengkonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru menghisap shisha dan rokok elektrik. Diharapkan pula kedepannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja,” beber Bima. [] Admin

Baca juga  8 Reaktif Usai Rapid Test Covid-19 di Stasiun Bogor
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Perda KTR Yang Dibanggakan Bima Arya - Komunitas Kretek

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top