Adang Suptandar
BOGOR-KITA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengakui telah menerima banyak masukan soal tugas dan fungsi wewenang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang dinilai mubazir.
Menurut Adang, sebetulnya masukan ini bukan hal yang baru. Pasalnya, pada tahun 2007 lalu, keberadaan UPT Pajak ini pernah juga dibahas terutama terkait fungsi dan kewenangannya yang terkesan hanya menerima laporan dari pemerintahan desa (pemdes) saja.
Namun begitu, Adang menyebut, masuk yang ada tidak pada penghapusan UPT Pajak, melainkan pengurangan jumlah yang kini mencapai 20 unit. “Itu masukan yang bagus, dan kita sangat mengapresiasi hal itu. Bahkan dulu, hal ini sudah kita bicarakan, bukan hanya soal keberadaannya, tapi juga soal jumlahnya,” kata Adang kepada PAKAR di ruang kerjanya, Kompleks Pemkab, Cibinong, Kamis (4/12).
Dituturkan Adang lagi, alasan pembahasan pengurangan UPT tersebut didasari dari optimalisasi kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, bila hal itu kembali diusulkan, Pemkab Bogor akan segera melakukan kajian. “Hal ini harus jadi kajian Dispenda termasuk Pemkab Bogor tentunya. Terlebih ini masukan langsung dari aparatur kecamatan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Termaju dalam hal pelayanan yang lebih optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah staf bagian ekonomi di salah satu kecamatan yang meminta namanya enggan disebutkan mengatakan, keberadaan UPT Pajak sebagai kepanjangan tangan Dispenda, tidak memberikan dampak yang signifikan bagi pendapatan pajak di daerah.
“Karena pada pelaksanaannya, para petugas dari UPT Pajak itu hanya menerima laporan baik dari desa dan kecamatan, sehingga perlu adanya evaluasi,” katanya.
Selama ini, kata dia, kinerja UPT Pajak hanya menunggu, sebab yang membuatkan laporan pajak pihak kecamatan, sedangkan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), dilakukan oleh pemerintah desa, bukan UPT. “Kita berharap Pemkab Bogor, segera mengambil langkah terkait keberadaan UPT pajak yang dirasa sangat mubazir ini. Kenapa UPT Pajak ini tidak disatukan dengan kecamatan, yang nantinya UPT Pajak tersebut masuk di bagian perekonomian, kan lebih mengurangi pengeluaran,” paparnya. [] Harian PAKAR/Admin