Kab. Bogor

Sejumlah Pihak Sorot Usaha Tambang di Kabupaten Bogor yang ‘Keruk’ Hutan 

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Usaha pertambangan terutama tambang batuan  (galian C ) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor kembali sorotan sejumlah pihak, pasca adanya bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Pasalnya, akibat usaha eksploitasi alam tersebut, beberapa area hutan konservasi dan area resapan air juga seringkali dijadikan lahan untuk produksi galian pasir, batu dan tanah.

“Jadi sebenarnya bukan hanya karena ilegal logging dan penambang liar saja yang membuat hutan gundul. Tapi adanya eksploitasi alam melalui usaha tambang yang tidak terkendali, juga mempunyai peran sehingga resapan air berkurang,” ungkap Junaidi Adi Putra, seorang aktivis sosial dan lingkungan kepada media ini, Rabu (22/1/2020).

Hal senada juga disuarakan pengamat kebijakan pemerintah dari Scoba Institute, WE. Swandana. Menurutnya, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha pertambangan memang perlu ditingkatkan. Hal ini diperlukan, sambungnya, agar usaha eksplorasi tambang terutama galian C, tidak merusak habitat dan ekosistem alam yang sudah ada. “Perlu evaluasi menyeluruh terkait izin dan pelaksanaan usaha tambang. Agar peristiwa – peristiwa bencana bisa diminimalisir. Itu memang takdir, tentu kita sedih dan prihatin juga. Tapi kita harus berusaha melakukan juga penyelamatan terhadap alam dan lingkungan,” tandasnya.

Baca juga  Pengamat Sebut Urgensi AMDAL dan Reklamasi Tambang Galian C

Sementara dikonfirmasi tentang pengeluaran izin usaha tambang galian C serta pengawasan dan pengelolaanya, Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kemen ESDM mengungkapkan, pemberian ijin usaha pertambangan galian C ada di tingkat Permintaan Provinsi (Pemprov). “Coba di cek, kalau galian golongan C pasti di provinsi. Kalau galian emas bisa di pusat (ijin-red) itu kalau Penanaman Modal Asing (PMA),” ujarnya.

Masih kata Agung Pribadi, kalau hanya investor lokal, maka dipastikan ijin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dia juga menegaskan, kewenangan ijin usaha pertambangan galian C oleh Pemprov tersebut, juga dibarengi dengan kewenangan pengawasan serta pengendaliannya. “Jadi ijin dan hal lainnya terkait tambang galian C, hampir seluruh kewenangan ada di daerah. Kecuali barubara masih mungkin dari pisat. Sementara di pulau Jawa sangat sedikit batubara,” pungkas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kemen ESDM ini. [] Admin 

Baca juga  BMKG Pastikan Peralatan Deteksi Gempa Bumi Dan Tsunami Berfungsi Baik 
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top