Kab. Bogor

Sebelum Dibongkar Paksa Pemkab, Pemilik Bangunan Warpat Bongkar Mandiri

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap kedua akan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor pekan depan tepatnya pada 26 Agustus 2024

Penertiban ini dilakukan setelah pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pemilik bangunan liar yang tidak memiliki izin, dari kawasan Naringgul hingga Warpat.

Salah satu pemilik warung di Warpat Iik Hasanah mengungkapkan, ada 17 warung di Warpat (Warung Patra) di Puncak telah melakukan pembongkaran mandiri oleh masing-masing pengelola.

“Iya, kami inisiatif, pasrah ada 17 bangunan warung yang dibongkar secara mandiri,” kata Iik kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Bongkar mandiri ini menyusul sudah diterimanya surat peringatan dari mulai 1,2 dan 3.

Baca juga  Pemilik Bangunan Liar di Warpat Puncak Diberi Surat Teguran Ketiga

Meski para pedagang sudah sebagian membongkar sendiri, Satpol-PP akan tetap melakukan penertiban di 26 Agustus 2024 nanti

“Kami, pemilik warung di Warpat, awalnya berencana membongkar bangunan ini sendiri, tetapi Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran pada 26 Agustus,” tambahnya.

Warung Patra (Warpat) sendiri sudah berdiri sejak tahun 2010 an. Dulunya di lokasi tersebut menjadi pangkalan angkutan kota Cipanas-Cianjur.

Mereka para pedagang saat itu mengaku mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan. Rata-rata pedagang berdomisili di Kabupaten Bogor.

Sementara, Kanit Pol-PP Kecamatan Cisarua, Komar membenarkan bahwa penertiban Bangli Puncak tahap dua akan kembali dilaksanakan.

“Iya kalau tidak ada halangan hari Senin besok,” tandasnya. [] Danu

Baca juga  Pemkab Bogor Persiapkan Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua, Belasan Pedagang Warpat Puncak Bergeming
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top