Sebelum Dibongkar Paksa Pemkab, Pemilik Bangunan Warpat Bongkar Mandiri
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap kedua akan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor pekan depan tepatnya pada 26 Agustus 2024
Penertiban ini dilakukan setelah pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pemilik bangunan liar yang tidak memiliki izin, dari kawasan Naringgul hingga Warpat.
Salah satu pemilik warung di Warpat Iik Hasanah mengungkapkan, ada 17 warung di Warpat (Warung Patra) di Puncak telah melakukan pembongkaran mandiri oleh masing-masing pengelola.
“Iya, kami inisiatif, pasrah ada 17 bangunan warung yang dibongkar secara mandiri,” kata Iik kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Bongkar mandiri ini menyusul sudah diterimanya surat peringatan dari mulai 1,2 dan 3.
Meski para pedagang sudah sebagian membongkar sendiri, Satpol-PP akan tetap melakukan penertiban di 26 Agustus 2024 nanti
“Kami, pemilik warung di Warpat, awalnya berencana membongkar bangunan ini sendiri, tetapi Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran pada 26 Agustus,” tambahnya.
Warung Patra (Warpat) sendiri sudah berdiri sejak tahun 2010 an. Dulunya di lokasi tersebut menjadi pangkalan angkutan kota Cipanas-Cianjur.
Mereka para pedagang saat itu mengaku mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan. Rata-rata pedagang berdomisili di Kabupaten Bogor.
Sementara, Kanit Pol-PP Kecamatan Cisarua, Komar membenarkan bahwa penertiban Bangli Puncak tahap dua akan kembali dilaksanakan.
“Iya kalau tidak ada halangan hari Senin besok,” tandasnya. [] Danu