Kab. Bogor

Pemilik Bangunan Liar di Warpat Puncak Diberi Surat Teguran Ketiga

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran ketiga terhadap ratusan bangunan di Kawasan Puncak sebagai bagian dari tahapan penertiban tahap kedua untuk penataan kawasan tersebut.

Surat teguran itu diberikan kepada para pemilik bangunan liar dari mulai Warpat hingga Gantole – Paralayang.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan bahwa verifikasi data dan pelayangan surat teguran dilakukan terhadap bangunan yang masih berdiri tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Baik itu bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan, tanah negara, maupun lahan yang dikuasai perusahaan,” ujar Heri Risnandar kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, jumlah bangunan yang menjadi target penertiban relatif bertambah, terutama dalam beberapa tahun terakhir, karena bangunan-bangunan baru terus bermunculan di Jalur Puncak.

Baca juga  Pemkab Bogor Persiapkan Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua, Belasan Pedagang Warpat Puncak Bergeming

“Jika dilihat dari data awal ada 113 bangunan, itu pendataan yang dilakukan pada 2022 lalu. Dari hasil verifikasi, ada penambahan jumlah bangunan yang terus dilakukan pendataan,” ucapnya

Ia menjelaskan, penertiban tahap kedua akan diprioritaskan terhadap bangunan milik pedagang yang akan direlokasi ke kios di Rest Area Gunung Mas.

“Kita pastikan bahwa pedagang yang ditertibkan mendapat alokasi kios di rest area. Jika ada tambahan, sepanjang kiosnya memungkinkan, kenapa tidak,” ungkapnya

Terpisah, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan ratusan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki dokumen PBG ke kantor DPKPP

“Dari yang sebelumnya kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan, menjadi 145 bangunan,” terangnya.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: 22 Positif, 3 Transmisi Keluarga

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terkait bangunan-bangunan di Kawasan Puncak untuk rencana penertiban tahap kedua. Surat teguran telah dilayangkan ke pemilik bangunan sebelum dilimpahkan ke DPKPP.

“Nanti dari DPKPP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Sementara kami masih mendata bangunan lain terkait legalitas dan izin bangunan,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top