Kab. Bogor

Satpol PP Segel Dua Tower Tak Berizin Lengkap di Parungpanjang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Beberapa desa di Kecamatan Parungpanjang, saat ini menjadi lahan subur bagi proyek pembangunan tower atau menara telekomunikasi. Namun sebagian besar tower tersebut dibangun tanpa izin yang lengkap.

Dari sekian banyak tower tak berizin alias tower bodong ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang baru menyegel dua tower.

Dadang Kosasih,  selaku Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantrib) Kecamatan Parungpanjang menjelaskan, dua tower yang disegel karena belum memiliki izin adalah tower milik perusahaan T dan I yang berlokasi di Desa Pingku dan Desa Kabasiran.

“Sementara ini baru dua tower yang disegel. Namun kami terus akan melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Kominfo, terkait tower mana saja yang belum lengkap mengurus proses perizinan,” ujar Dadang Kosasih, kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga  Pemkot Bogor akan Ambil Alih Parkir yang Dikelola Pihak Ketiga Secara Ilegal

Dadang menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan jumlah tower yang belum memiliki izin. Dan bagi pelaku usaha tower yang bandel atau mendirikan tower tanpa mengurus dan melengkapi izin, akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pidana ringan, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Sebelum dilakukan penyegelan terhadap dua tower ini, pihak perusahaan pengelola tower sudah kami berikan 3 kali surat peringatan. Tapi mereka tidak kooperatif atau tidak merespon. Makanya langsung lakukan tindakan penyegelan,” terangnya.

Pria yang akrab dipanggil Hengki ini menambahkan, setelah ada hasil dan data resmi dari Diskominfo dan DPMTSP terkait tower – tower tidak berizin, maka nanti tidak menutup kemungkinan, pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan kembali pada sejumlah tower di wilayah kecamatan Parungpanjang.

Baca juga  40.000 Warga Kecamatan Cibinong Sudah Divaksin

“Kami sudah kantongi jumlah tower di Kecamatan Parungpanjang, dan pasti akan menertibkan tower yang belum memiliki izin. Saya imbau, kepada pengusaha tower harus mengikuti prosedur izin mendirikan tower,” pungkas Hengki. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top