Hukum dan Politik

Satpol PP Mulai Bongkar Kios Pinggir jalan di Jalur Puncak

Bongkar kios liar di Gunung Mas, Puncak

BOGOR-KITA.com – Bangunan kios yang berdiri secara ilegal di sepanjang Jalan Raya Puncak mulai dibersihkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.  Sebelumnya sebanyak 38 kios yang didirikan di pinggir jalan dekat pintu gerbang menuju Taman Safari dibongkar habis. Pada Jumat (16/1) giliran kios yang berdiri di pinggir jalan di sekitar Gunung Mas yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Kios yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya sambil ditunggui oleh Satpo PP itu berada di Kampung Pesiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pemilik kios tampak sedih dan meneteskan air mata saat membongkar tempat usahanya itu.

Salah seorang pemilik kios Andi, hannya bisa pasarah. "Masih bigung, mau buka usaha di mana lagi," ucap Andi kepada PAKAR, di sela-sela pembongkaran.

Baca juga  JM Terima Aspirasi Soal BPJS dari Warga Katulampa, Ini Solusi Paslon Nomor 3

Sementara itu, Komandan Kompi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama mengatakan, ada 20 bangunan kios dan PKL Gunung Mas yang dibongkar. "Mulai dari PKL di lokasi perkampungan pensiunan sampai pemancingan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pembongkaran kios dan PKL di sekitar Gunung Mas hingga bersih tanpa sehelai bambu pun tertinggal di lokasi. "Kita akan terus melakukan pembongkaran atau menbgawal pemilik membongkar sendiri," pungkasnya. ALI

TWM

Bukan hanya kios yang berdiri di pinggir jalan mili pengusaha kecil, tetapi bangunan milik pengusaha besar dengan nama besar juga dibidik oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Bangunan milik pengusaha besar yang terancam dibongkar bahkan tidak tanggung-tanggung. Betapa tidak, tidak kurang delapan bangunan berupa fasilitas penunjang Hotel Seruni di Cisarua sudah disegel oleh Satpol PP dan dipastikan akan dibongkar. Sepulang dari mengawasi pembongkaran kios di Gunung mas, Satpolo PP membidik Taman Wisata Matahari (TWM).

Baca juga  Pasha Ungu Bersama HDCI Bogor Gelar Bogor Bike Week 2015

Lokasi wisata alam yang berada di tiga Desa, yakni Cilember, Leuwi Malang dan Jogjogan itu diincar karena diduga melanggar sejumlah aturan terkait legalisasi bangunan yang ada di dalamnya. Hotel Parama juga dalam bidikan.

“Kita akan dalami pelanggaran di TWM dan Parama Hotel. Penyegelan tetap akan kita lakukan jika ada pelanggaran,” papar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam kepada PAKAR, Jumat (16/1).

Diakui Luthfie, langkah ini dilakukan, karena sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menerima kabar, bahwa pengelola TWM melakukan tindakan melawan aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor. Hal itu terkait dengan segel pada bangunan yang melanggar yang katanya dicopot.  “Kita mendapat informasi sebagian segel di TWM sudah dicabut. Makanya kita akan datang kembali untuk mengecek apakah pencabutan segel itu dilakukan karena suratnya sudah beres atau bagaimana,” kata Luthfie.

Baca juga  Melli Darsa Kritik Penataan Kota Bogor yang Dianggap Terbelakang

Luthfie menegaskan, sejumlah bangunan di area TWM disidak oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bogor pada tahun 2012 lalu. Ketika itu ditemukan sedikitnya 26 bangunan di TWM dipastikan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Bangunan itu di antaranya River Pool, Shelter, Gazebo, Tens Play Pool, Wahana Permainan, Area Bermain A, Rumah Manado, Rumah Padang, Ruang Diesel, Gudang Service, Sunda Express Restoran, Gazebo Panggung, Bombom Car 1, dan Bombom Car 2. “Apakah izin bangunan tersebut sudah selesai diurus dan karena itu segel lalu dicopot, atau bagaimana, kita akan  cek,” kata Luthfie. ALI

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top