Kab. Bogor Barat

Bupati dan Walikota Bogor Juga Bisa Naikkan Gaji dan Tunjangan PNS

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Nurhayanti atau Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto juga bisa menaikkan pendapatan para pegawai negeri sipil (PNS) atau dalam istilah sekarang, aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tyahaya Purnama alias Ahok yang menaikkan secara spektakuler tunjangan seluruh PNS DKI Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, akhir bulan Januari 2015 ini, PNS atau ASN DKI Jakarta, sudah bisa membawa pulang uang sekitar Rp33 juga untuk lurah, sekitar Rp70 juta untul camat, sementara staf sudah bisa membawa pulang sekitar Rp7 juta.

“Bupati Bogor Nurhayanti atau Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto juga bisa melakukan hal sama, karena kenaikan itu memang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Prasetyo Utomo kepada BOGOR-KITA.com, di Cibinong, Selasa (3/2).

Dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 65 ayat 1 huruf a dan asal 67 disebutkan salah satu kewajiban kepala daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada masayarakat. Dalam pasal 344 ayat 1 UU Pemdatersebut diatur lagi, bahwa pelayanan publik itu tidak lepas kaitannya dari upaya membangun dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal dan semua perangkat daerah. Dalam kaitan ini, ada yang disebut reward and punishment, yang pada dasarnya akan berpengaruh pada kinerja PNS dalam memberikan layananpublik.

Baca juga  Seekor Kerbau Ngamuk, Lukai Beberapa Orang, Seruduk Pagar Rumah Milik Warga  

Dengan munculnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2014,pasal 141,bahkan mewajibkan setiap kepala daerah melaksanakanpelayanan publik termasuk kaitannya dengan gaji dan tunjangan. Dengan kata lain, kepala daerah bisa menaikkan gaji dan tunjangan ASN. Kenaikan gaji dan tunjnagan ini bahkan secara jelas diatur dalam

pasal 1 angka 2 UU ASN tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian gaji dan tunjangan harus disesuaikan dengan kinerja dari para ASN. “Jadi dasar hukum menaikkan gaji dan tunjangan ASN dapat dilakukan oleh Bupati Nurhayanti atau Walikota Bima Arya Sugiarto berasarkan UU tersebut,” kata Prasetyo.

Hanya saja ada syarat atau tujuan yang harus dicapai. Syarat atau tujuan yang dicapai tersebut, imbuh Prasetyo, sebagaimana diatur dalam UU tersebut adalah, 1. agar para aparatur sipil negara dapat memegang teguh ideologi Pancasila,  setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia,  menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak,membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian,menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif,  memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur,mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik,memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah,memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun,mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi,menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama,mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai,mendorong kesetaraan dalam pekerjaan,dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Baca juga  5 Karyawannya Positif Covid-19, Bima Minta Bank di Kota Bogor Tutup Sementara

Dalam pasal 4 UU ASN kebali ditegasakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tersebut  disiapkan nuntuk menghilangkan pandangan para aparatur sipil negara, bahwa gaji dan tunjangan yang diperoleh akan sama baik bagi mereka yang menerapkan nilai dasar, kode etik ataupun prinsip-prinsip lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014, maupun bagi mereka yang bermalas-malasan dan tidakmenerapkan prinsip prinsip itu.

Menurut UU ASN tersebut, kata Prasetyo lagi, kenaikan gaji dan tunjangan ini tentu saja bukan untuk pemborosan anggaran karena dibebankan pada APBD (pasal 80 ayat 6) ataupun upaya memperberat beban rakyat dan mengurangi anggaran untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan masyarakat, namun sebagai suatu upaya untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik.[] Admin

Baca juga  PT PPE Kabupaten Bogor Operasikan Unit Bisnis Baru Berkualitas Nasional
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top