BOGOR-KITA.com – Tindakan tegas pembongkaran terhadap bangunan bangunan liar dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Sebanyak 10 bangunan liar di Kampung Sawah, Jalan R3 dan diketahui tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Bogor, Rabu (30/11/2016).
Sebelum dibongkar, Walikota Bogor Bima Arya melakukan sidak ke lokasi, dan mengetahui bahwa seluruh bangunan diperuntukan bagi jenis usaha makanan, penjualan bahan-bahan bangunan dan tempat usaha warga lainnya.
“Kita bongkar semua bangunan liar ini,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi.
Satpol PP menurunkan puluhan personelnya untuk membongkar paksa bangunan permanen dan semi permanen. Warga pemilik bangunan terlihat pasrah, namun sejumlah orang dari salah satu ormas yang menggunakan pakaian hitam mencoba menghalang-halangi. Tetapi petugas terus membongkar bangunan sampai rata dengan tanah.
Herry menegaskan, bangunan yang dibongkar paksa ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Tibum dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. “Kita sudah memberikan tenggang waktu satu minggu kepada pemilik bangunan untuk segera membongkarnya, tapi karena tidak juga dibongkar, akhirnya kita bongkar paksa,” tegasnya.
Sementara, salah satu pemilik bangunan liar, Junaedi menuturkan, dirinya tidak sempat membongkar sendiri bangunan yang sedianya akan dijadikan tempat usaha jualan pisang. Ia juga mengaku, hanya diajak oleh tetangganya untuk buka usaha di tempat itu.
“Saya mah diajak karena ditawarin mau bikin tempat usaha di sini sama teman, saya juga gak tahu kalau ada masalah izin. Dengan dibongkar ini, jadi bangkrut deh usaha yang saya bangun sendiri,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, warga nekat membangun usaha di lahan milik PT Sembada karena telah membayar uang sewa sebesar Rp7 juta per bulan kepada salah saorang koordinator. Tetapi warga menolak menyebut pihak yang telah memungut uang sewa tersebut. Satpol PP Kota Bogor juga mengaku akan melakukan pengawasan ketat di lokasi paska dilakukan pembongkaran.
“Kita akan awasi dan terhadap bangunan yang pembongkarannya belum menyeluruh, kita minta segera diratakan dengan tanah,” tandas Herry Karnadi. [] BK-2