Kota Bogor

Rugikan Korban Puluhan Juta, Wanita Pencuri di Bogor Ditangkap di Muara Enim

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang wanita inisial ES (42) melakukan pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Fuad Alwani dirumahnya saat kondisi sedang kosong.

Dari aksinya itu, ES berhasil menggasak uang di ATM milik korban sebesar Rp34.880.500. Aksi korban tidak sendiri, dirinya bekerjasama dengan Dewi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan aksi pencurian kartu ATM di rumah Fuad Alwani terjadi pada Jumat, (25/12/2022) lalu sekitar jam 11.05 WIB di Wangun Atas RT 002 RW 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

AKBP Ferdy Irawan menceritakan, awalnya Dewi (DPO) bertemu ES di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor untuk melakukan aksi pencurian di rumah Ani. Kemudian, ES diperintahkan Dewi untuk berpura-pura menanyakan kontrakan milik Ani, setelah ketemu ES pun mencoba masuk ke sebuah pekarangan rumahnya, menaiki tangga dan membuka pintu belakang rumah yang tidak terkunci.

Baca juga  Hati-hati, Pencurian Tanaman Hias Di Tamansari Marak Terjadi

“Setelah berhasil masuk, sesuai dengan petunjuk Dewi, ES masuk ke sebuah kamar yang tidak terkunci dan melihat ada sebuah tas berwarna cokelat yang tersimpan di dekat tempat tidur. ES langsung mengambil tas tersebut, di dalam tas berisikan dompet berwarna cokelat yang berisi kartu ATM dan KTP,” ungkap Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (5/12/2022).

Usai mendapatkan barang curian, kata Ferdy, ES dan Dewi pergi ke bank BCA yang berada di sekitar Tugu Kujang untuk menarik uang tunai. Semula ES kesulitan untuk mengambil uang tunai di ATM lantaran pin kartu ATM-nya salah, tetapi setelah di coba kembali ES berhasil menarik uang sebesar Rp5 juta dan dibelanjakan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga  Bima Arya Inginkan Kota Bogor Zero Alkohol

“Didalam tas korban, pelaku menemukan tiga kartu ATM dan satu KTP. Ketika dicoba ke ATM satu kartu sudah terblokir, sedangkan dua kartu lainnya bisa diakses dengan pin 123456. Saat itu, pelaku menarik uang tunai di ATM dan mentransfer sebagian uang dari dua ATM tersebut,” katanya.

Ferdy mengaku tersangka ES berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2022 dan diamankan di Polres Muara Enim sebelum dibawa ke Polresta Bogor Kota.

“Jadi pelaku ini mau pulang kerumah orang tuanya di wilayah Kabupaten Muara Enim, namun sempat transit di Cakung, Jakarta Timur untuk bertemu Nurhayati dan membayar utang baju sebesar Rp10 juta, sedangkan Rp18 juta diberikan ke Dewi,” jelasnya.

Baca juga  Awal 2021, Pemkot Bogor Buka Kantor Samsat di Mall Boxies 123 di Tajur

“Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top