BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta investor asing maupun perusahaan yang berasal dari luar negeri untuk turut mengadakan tes COVID-19 secara mandiri.
Permintaan itu disampaikan Ridwan Kamil saat mengikuti video conference bersama Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).
Ridwan Kamil mengatakan, sektor industri dengan multiplier effect-nya merupakan tulang punggung ekonomi di Jabar. Apalagi, sekira 60 persen industri nasional dengan mayoritas manufaktur berlokasi di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa ini.
“Sehingga salah satu usul saya, (kegiatan) industri bisa saja tidak usah dibatasi, karena kalau dibatasi di Jabar artinya yang dirumahkan (dari 40 persen perusahaan yang masih beroperasi) akan sangat besar (jumlahnya),” ucap Kang Emil, dilansir dari Humas Pemprov Jabar
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, salah satu usulannya adalah Jawa Barat ingin mewajibkan perusahaan melaksanakan rapid test mandiri, sehingga dari direktur utama sampai satpam semuanya harus bebas COVID-19 agar karyawan bisa bekerja senormal-normalnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik usulan tersebut. Menperin mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang dinilai responsif dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Kementerian Perindustrian juga berupaya mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi COVID-19 agar kegiatan industri tetap berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.
“Jawa Barat, terima kasih Kang Emil, saya akan menyampaikan kepada para industri agar mereka melakukan tes, paling tidak rapid test. Tentu rapid test yang kredibel dan ini harus difasilitasi industri itu sendiri. Ini human investment, akan kita dorong,” tutur Menperin.
“Intinya, kita sama-sama melakukan upaya agar COVID-19 ini semakin lama semakin berkurang, semakin membaik, dan hilang dari Bumi Pertiwi,” tambahnya.
Kementerian Perindustrian sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran bertanggal 7 April itu, di antaranya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan COVID-19. Hal itu bertujuan mendukung sektor industri agar tetep berkontribusi dalam ekonomi nasional.
Selain itu, Menperin mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah menyiapkan anggaran untuk pemulihan ekonomi sehingga ketika pandemi COVIE-19 berakhir, sektor industri bisa pulih lebih cepat. [] Admin