Regional

Ribuan Warga Subang Dapat Sertifikat Gratis Pengelolaan Tanah Negara Dari Kementerian ATR/BPN RI

BOGOR-KITA.com, SUBANG – Sebanyak 2.180 KK di Kabupaten Subang mendapatkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Landreform dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan BPN RI. Sertifikat pengelolaan tanah negara tersebut diberikan kepada 500 warga Kecamatan Pusakanagara, 900 warga Kecamatan Pusakajaya, 270 Warga Compreng dan 500 warga Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

Pemberian sertifikat pengelolaan tanah negara tersebut dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Alun-alum Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang. Selasa pagi(14/1/2020)

Menurut Sofyan Dajalil, Pemberian sertifikat tanah tersebut kepada masyarakat telah melalui beberapa proses, mulai dari tahap penyuluhan, inventarisasi, dan identifikasi obyek dan subyek sampai pada pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

“Masyarakat yang diberikan sertifikat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara tersebut,nantinya bisa dikelola untuk pertanian dan perkebunan,”ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Baca juga  Buruh Jabar Netral Dalam Pilpres

Menurut Sofyan Djalil, adapun jangka waktu yang diberikan oleh negara kepada warga yang dapat sertifikat pengelolaan tanah negara tersebut hanya 10 tahun.

“Masyarakat yang diberikan sertifikat hari ini oleh Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) RI , diberikan jangka waktu 10 tahun untuk mengelola tanah negara dan dilarang keras untuk menjual dan mengalih fungsikan tanah negara tersebut,” katanya

Sofyan Djalil juga mengungkapkan , Pemberian sertifikat tanah Landreform tersebut  bertujuan untuk modal hidup meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Subang.

“Semoga dengan diberikan hak pengelolaan tanah negara kepada masyarakat dengan jangka waktu 10 tahun bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang”ungkapnya

Dikatakan Sofyan, dengan adanya sertifikat tersebut tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara dengan tenang sebagai modal usaha

Baca juga  ATR/BPN Kabupaten Bogor Diharap Tak Kurangi Mutu Layanan

“Diharapkan dalam 10 tahun, tanah yang dikelola oleh masyarakat tersebut bisa lebih produktif dan mampu menunjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang” katanya

Sementara itu Bupati Subang H.Ruhamat mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan pemerintah Pusat untuk memberikan pengelolaan tanah negara kepada warga Subang

“Seperti diketahui, 40 wilayah Kabupaten Subang merupakan tanah negara, sudah sepantasnya, Pemerintah pusat memberikan pengelolaan tanah negara tersebut kepada masyarakat demi.meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang” katanya

Bupati berharap dengan diberikannya sertifikat sebagai bukti kepercayaan Pemerintah Pusat kepada masyarakat Subang untuk mengelola tanah negara, mudah mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik

“Semoga warga Subang bisa mengelola dengan baik tanah negara tersebut untuk modal usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang”ucapnya

Baca juga  RS Islam Al-Ikhsan Bandung Tangani Pasien Balita Asal Subang Yang Alami Benjolan Di Kepala

Bupati Subang Juga menegaskan, tahun 2020 ini Kementerian ATP/BPN akan memberikan sebanyak 48 ribu sertifikat kepada warga Subang untuk mengelola tanah negara dan tahun 2021 akan ditingkatkan lagi jadi 65 ribu sertifikat.

Dalam kunjungannya menteri ATR/BPN disambut langsung oleh Bupati Subang, Camat Pusakanagara M.Rudi dan unsur Forkopinda, Serta mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat keamanan. [] Ahya Nurdin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top