Kab. Bogor

Relaksasi PSBB Belum Saatnya

Oleh: Ade Yasin
(Bupati Bogor, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Lonjakan kasus positif baru virus Corona (Covid-19) di Indonesia mencapai rekor tertinggi, Rabu (13/5/2020). Ada tambahan 689 kasus positif Covid-19 secara nasional. Penambahan kasus positif itu merupakan yang paling tinggi sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020 lalu.

Dengan penambahan 689 kasus positif baru itu, maka per Rabu (13/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 15.438 kasus. Penambahan kasus terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta yang mencapai 132 kasus positif, Jawa Timur 103 kasus positif, yang mana keduanya mencapai angka tiga digit jumlah kenaikan.

Sementara itu, data monitoring Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/20) hingga pukul 20.00 WIB, mengkonfirmasi dua kasus baru positif dan tujuh pasien PDP meninggal dunia. Adapun dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 adalah laki-laki, 45 tahun asal Gunung Sindur dan laki-laki, 30 tahun asal Kecamatan Cileungsi.

Kemudian, tujuh pasien PDP yang terkonfirmasi meninggal dunia adalah: Laki-laki, 43 tahun asal Cigombong, Perempuan, 20 tahun, asal Sukajaya, Perempuan, 25 tahun, asal Rumpin, Perempuan, 61 tahun asal Leuwiliang, Laki-laki, 59 tahun, asal Rancabungur, Perempuan, 90 tahun, asal Kemang dan Laki-laki, 75 tahun, asal Kemang.

Baca juga  Ade Yasin Serahkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton ke Masjid Baitul Faizin Cibinong

Mengacu data-data tersebut, maka kami menilai relaksasi atau pelonggaran PSBB belum waktunya diterapkan. Apalagi kebijakan memperbolehkan warga usia di bawah 45 tahun beraktivitas kembali di tengah pandemi.

Kami menilai kasus Corona belum seluruhnya terlihat. Melonggarkan PSBB bisa dilakukan jika puncak pandemi ini telah terlewati. Yakni, ketika jumlah terinfeksi baru semakin menyusut dan jumlah meninggal turun drastis.

Kasus positif Covid-19 pada Rabu (13/05/2020) contohnya. Corona tidak memandang umur. Dua orang yang terinfeksi asal Kabupaten Bogor masih berusia di bawah 45 tahun. Termasuk pula kasus PDP yang meninggal. Dari total tujuh, terdapat tiga pasien yang meninggal berusia di bawah 45 tahun.

Selain itu, data secara nasional, sebanyak 47 persen masyarakat terjangkit Corona berusia 45 tahun ke bawah. Jadi, pendapat yang mengatakan mereka yang usia di bawah 45 tahun lebih tangguh dan tahan menghadapi Covid-19 tidak betul. Sebab data menunjukan hampir 47 persen yang terjangkit.

Baca juga  Iwan Beberkan Langkah Pemkab Bogor Tangani Stunting

Apalagi, dalam pandemi ini, masalahnya kita berhadapan dengan penyakit yang baru kelihatan seperti gunung es, yang di bawah masih banyak yang belum kelihatan. Saat ini yang terlihat baru sebagian kecil saja yang sebetulnya sudah banyak yang terjangkit.

Oleh sebab itu, rencana pemerintah pusat untuk memberikan relaksasi PSBB kepada wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, sebaiknya tidak tergesa-gesa dan harap dipikirkan kembali. Apalagi kebijakan memperbolehkan warga usia di bawah 45 tahun beraktivitas kembali di tengah pandemi.

Jika ingin PSBB direlaksasi atau dilonggarkan, maka hemat kami harus ada kedisiplinan diri dari masyarakat untuk membatasi diri sendiri. Sementara PSBB yang sudah kami lakukan dua tahap saja belum optimal dilaksanakan. Ini karena sering kali pemerintah pusat mengubah aturan dalam kurun satu hari yang membuat pemerintah daerah kebingungan.

Selain itu, hasil evaluasi PSBB yang sudah kami lakukan, tingkat kedisiplinan masyarakat juga masih rendah. Hanya 40 persen warga yang mematuhi ketentuan dalam PSBB seperti larangan keluar rumah, memakai masker dan physical distancing.

Baca juga  Dea Tunggaesti dan DPC PSI Kecamatan Kemang Berikan Bantuan Handphone untuk Siswa SD

Ketidakpatuhan warga terhadap PSBB ini mengakibatkan jumlah pasien positif Covid-19 jadi bertambah. Bahkan pernah ada penambahan 31 kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bogor dalam satu hari. Dari jumlah itu, sebanyak 28 orang adalah warga Kabupaten Bogor yang bekerja di Jakarta.

Presiden sendiri menginginkan bahwa PSBB harus ketat dan efektif. Jadi bagaimana mau ketat dan efektif kalau PSBB malah dilonggarkan? Relaksasi PSBB itu memang tidak mudah dan tidak boleh buru-buru. Apalagi dari sisi medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyatakan pelonggaran PSBB belum waktunya diterapkan.

Keputusan pelonggaran PSBB dikhawatirkan malah bisa berdampak pada penambahan kasus Corona, sehingga tujuan awal PSBB menjadi tidak terlaksana.

Bangsa yang bijak adalah bangsa yang tak gegabah dalam setiap langkah, apalagi gampang mengulang kesalahan. Pun ketika sedang menghadapi perang besar melawan covid-19 saat ini. Sudah semestinya bangsa ini tak lagi membuat kekeliruan dalam strategi.

Karena itu, kehati-hatian dalam melangkah menjadi keniscayaan, termasuk jika ingin merelaksasi PSBB. Jangan pernah lagi membuat kesalahan sekecil apa pun karena akibat yang ditanggung bangsa ini akan sangat besar. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top