BOGOR-KITA.COM –putusan Mahkamah Aagung (MA) No.463K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk, bikin warga perumahan elite Sentul City galau.
Pasalnya, belum ada kejelasan tentang lairan ke rumah-rumah warga apabila SPAM yang selama ini dikelola PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dicabut.
“Ini benar-benar seperti membuat galau,” kata Amirussami, Wakil Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai dalam siaran persnya, Senin (18/2/2019).
Menurut Amir, panggilan Amirussamsi, gugatan kelompok warga di bawah Komite Warga Sentul City (KWSC) yang dikabulkan oleh MA betul betul menimbulkan masalah baru bagi mayoritas warga lain yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tidak ada masalah dengan pengelolaan air minum yang selama ini dikelola PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).
“Kami merasa terganggu karena distribusi air akan dimatikan oleh pihak pengelola pasca dikabulkannya gugatan kelompok KWSC oleh MA,” terangnya.
Putusan MA ini tidak berkeadilan bagi mayoritas warga yang tinggal di Sentul City, karena pihak Pemkab Bogor dan PDAM belum siap mengalirkan air langsung ke lingkungan Sentul City. Pemkab Bogor dan PDAM terkendala masalah dana untuk mengambil alih jaringan pipa air sepanjang 5,75 Km yang dibangun oleh pihak pengembang di luar site plan. Pipa ini tidak termasuk PSU yang harus diserahkan kepada Pemkab Bogor.
“Klaim penggugat bahwa pihak Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan sudah siap, faktanya mereka gak siap kok,” tegasnya.
Amir menjelaskan, mayoritas warga yang terdiri dari penghuni Sentul City yang bukan anggota KWSC seperti RS EMS Sentul City, The Alana Hotel, Neo Hotel, Hotel Harris, Hotel Aston Sentul, Hotel Wittana, Giant, Masjid Andalusia, Masjid Jabal Nur, Masjid Al Munawaroh, BCA Training Centre, Taman Budaya, Pasar Bersih, Mapolsek Babakan Madang, Kantor Camat Babakan Madang, Sentul Highland Golf, dan pusat bisnis Sentul City, SICC dibuat resah dan khawatir apabila distribusi air dimatikan oleh pihak pengembang pasca putusan MA.
“Air kan merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Mayoritas warga ini kemungkinan akan mendatangi pihak pengembang dan pengugat (KWSC) karena putusan MA tersebut sangat menganggu kenyamanan hidup dan kelangsungan bisnis di Sentul City yang akan berdampak negatif bagi masa depan investasi dan business di Sentul City secara umum,” urai Amir.
Untuk itu, Amir berharap agar para pihak yang bersengketa bisa mencari jalan damai dan rencana pihak pengembang mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) bisa segera direalisasikan agar malapetaka sosial ini bisa dihindari dan lingkungan Sentul City bisa damai dan aman kembali. [] Fadil