Puskesmas Tanjungsari Optimalkan Program Pelayanan Kesehatan Jiwa dengan KOPAJA
BOGOR-KITA.com, TANJUNGSARI – Puskesmas Tanjungsari mempunyai program KOPAJA (Konseling Pasien dengan Masalah Kejiwaan) untuk mengatasi gangguan kesehatan jiwa.
Kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. Adanya gangguan pada kesehatan jiwa tidak hanya menjadi beban besar psikologis, sosial dan ekonomi masyarakat, namun juga meningkatkan risiko penyakit fisik. WHO Media Centre menyatakan bahwa masalah kesehatan jiwa memiliki 2 beban, yaitu undefined burden dan hidden burden. Undefined burden merujuk kepada beban sosial dan ekonomi keluarga, masyarakat dan negara sedangkan hidden burden merujuk kepada beban yang berhubungan dengan stigma dan pelanggaran hak asasi dan kebebasan manusia.
Prevalensi jumlah Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seluruh dunia pada tahun 2017 diperkirakan mencapai 970 juta orang. Estimasi angka total ODMK dan ODGJ di Indonesia berdasarkan pengumpulan data oleh World Health Organization (WHO) adalah sebesar 2.463,29/100.000 populasi, yang berarti kurang lebih 6,5 juta penduduk Indonesia memiiki masalah dan/ atau gangguan kesehatan jiwa.
ODMK dan ODGJ mempunyai hak yang sama seperti pasien penyakit lainnya dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan guna meningkatkan kualitas hidup menjadi baik dan mempertahankannya. Indonesia berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakatnya, maka dari itu dibentuklah peraturan perundang-undangan mewujudkan pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak ODMK dan ODGJ secara optimal yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan program pelayanan kesehatan jiwa. Program pelayanan kesehatan jiwa Puskesmas seringkali terabaikan sedangkan peraturan perundang-undangan sudah tersedia. Penting untuk menaruh perhatian terhadap Puskesmas karena Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas, terdapat 6 komponen pelayanan yang dapat diselenggarakan di fasilitas kesehatan tingkat primer, meliputi penyuluhan, deteksi dini, pelayanan kedaruratan psikiatri, pelayanan rawat jalan, pelayanan rujukan, dan pelayanan kunjungan rumah (home visit). Komponen tersebut menjadi acuan dalam pelyanan kesehatan jiwa di Puskesmas.
Kepala Puskesmas Tanjungsari, dr. Adi Nuryadin menyampaikan bahwa masalah kesehatan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Tanjungsari sejak tiga tahun terakhir diketahui jumlah ODGJ berat cenderung terus meningkat. Tercatat terdapat 292 orang yang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diperoleh melalui penjaringan dan deteksi.
Tindak lanjut dari masalah tersebut, Puskesmas Tanjungsari membuat inovasi KOPAJA (Konseling Pasien dengan Masalah Kejiwaan) sebagai bentuk dukungan kegiatan inovasi Kopi Jiwa yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019.
“Inovasi sebelumnya lebih banyak diarahkan pada upaya penjaringan pasien dengan masalah kejiwaan dan pengobatan (kuratif) sehingga perlu dukungan kegiatan lain untuk menunjang keberhasilan pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas Tanjungsari,” jelas dr. Adi Nuryadin.
Inovasi ini merupakan kegiatan program kesehatan jiwa di puskesmas, diantaranya kegiatan promotif (yang meliputi penyuluhan kesehatan jiwa/ konseling per individu di Poli Jiwa), preventif (skrining deteksi dini gangguan jiwa), dan rehabilitatif (kunjungan rumah/ home visit) sehingga dapat menegakkan diagnosa keperawatan yang tepat, serta meningkatkan kemampuan keluarga pasien jiwa untuk merawat anggota keluarga yang memiliki masalah kejiwaan.
Kegiatan inovasi KOPAJA melibatkan jejaring puskesmas dalam kemitraaan yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa. Harapannya dengan inovasi tersebut dapat meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat di wilayah Puskesmas Tanjungsari. [] Hari