Regional

PTUN Menangkan Gugatan Sekretaris Desa, Warga Sabajaya Karawang Demo

BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Ratusan warga melakukan aksi menolak putusan PTUN  Bandung yang memenangkan Aan Karyanto sebagai penggugat sekertaris desa, yang diberhentikan Kepala Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut praktisi hukum Karawang, Dadi Mulyadi, SH. Kepada BOGOR-KITA.com, aksi warga tersebut tidak akan mengubah putusan majlis hakim PTUN Bandung.

Pasalnya,  putusan majlis hakim yang memenangkan pihak penggugat tersebut, tentunya sudah berdasarkan fakta-fakta hukum, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya,  apa yang dilakukan warga Sabajaya itu, sama sekali tidak akan merubah sedikit pun keputusan majelis hakim, di mana, jika pihak tergugat tidak melakukan upaya hukum yang diatur undang-undang, maka pihak tergugat untuk segera melakukan eksekusi hasil dari putusan PTUN Bandung,” tegas Dadi, Rabu (23/10/2019).

Baca juga  Khofifah Minta Ridwan Kamil Arsiteki Masjid di Islamic Center Surabaya

Dadi sendiri selaku praktisi hukum sangat menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan Tirtajaya. Khusunya camat yang dianggap tidak melakukan upaya prepentif terhadap bawahannya. Dalam hal ini kepala desa,  di mana menurut Dadi, ada dugaan upaya pihak kecamatan membiarkan warga melakukan aksi penolakan putusan PTUN Bandung.

“Kami melihat, ada yang keliru di sini. Seharusnya camat selaku supervisor atau selaku pembina pemerintahan desa, ketika terdengar kabar hasil putusan PTUN, camat dalam hal ini seharusnya segera melakukan upaya persuasif dengan cara memberikan pemahaman terkait hasil putusan PTUN, tetapi yang terjadi malah adanya aksi warga menolak putusan PTUN, ” ujarnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, aksi warga tersebut kemudian disikapi pihak pemerintah kecamatan, agar aksi penolakan atas Putusan PTUN Bandung itu, bisa terjadi apabila pihak tergugat melakukan upaya banding. [] Iskandar

Baca juga  Pasca Pencemaran Pesisir Laut Utara, Pemkab Karawang Resmikan PRPM
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top