Kab. Bogor

PT PPE Liburkan Karyawan Sementara, Gaji akan Tetap Dibayar

BOGOR-KITA.com – Karyawan PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) memang diliburkan untuk sementara. Tetapi gaji mereka akan tetap dibayar setelah keuangan PT PPE membaik. 

Hal ini dikemukakan Direktur PT PPE Dr Radjab Tampubolon kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (11/10/2019) menanggapi berita tentang karyawan PT PPE yang dikhabarkan demo ke DPRD Kabupaten Bogor. 

“Saya tegaskan, karyawan hanya diliburkan sementara, sekali lagi diliburkan sementara, bukan diberhentikan,” kata Radjab. 

Dikatakan, meliburkan karyawan untuk sementara itu terkait dengan kondisi keuangan PT PPE yang saat ini tidak baik.  

Nanti, imbuhnya, jika keuangan PT PPE membaik kembali, karyawan itu akan masuk dan gaji mereka selama diliburkan akan dibayarkan. 

Baca juga  Ridwan Kamil Minta Gaji Pegawai Honorer Dibayar Tepat Waktu

Terkait kapan keuangan PT PPE membaik, Radjab  mengatakan, ada dua cara yang kini ditempuh oleh pemegang saham.  

Pertama, mencari investor dan kedua menunggu pencairan dana penyertaan modal pemerintah atau PMP yang belum disetorkan.  

“Pemegang saham dan Direksi PT PPE sedang berusaha keras untuk memperoleh kedua peluang itu guna untuk memperbaiki keuangan PT PPE,” kata Radjab. 

Terkait pemberhentian sementara itu, Radjab kembali mengatakan, hal itu dilakukan  untuk kebaikan para karyawan itu sendiri. 

“Dengan diliburkan sementara, mereka bisa mencari pemasukan sampingan tanpa melanggar aturan kantor,” jelasnya. 

Selain itu, katanya, dengan diliburkan sementara, mereka juga tidak perlu mengeluarkan uang untuk keperluan ongkos ke kantor.

Baca juga  PT PPE Teken Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Cibinong

“Jadi sekali lagi, karyawan PT PPE itu tidak diberhentikan, melainkan hanya diliburkan sementara dan gaji mereka akan tetap dibayar setelah kondisi keuangan PT PPE membaik,” tutupnya. [] Hari    

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top