Kota Bogor

PSI Apresiasi Kejari Kota Bogor, Dorong Ungkap Pihak Terlibat Korupsi Dana BOS

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan mendukung langkah kejaksaan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor sebesar Rp17 Miliar.  .

Hal itu dikemukakan Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso SH dalam keterangan kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan JRR menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS. JRR diketahui sebagai kontraktor dalam kegiatan ujian akhir semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada sekolah dasar se-Kota Bogor dari tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, JRR  diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan junto pasal 55 KUHP tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baca juga  PSI Kota Bogor Salurkan Sumbangan, Bentuk Solidaritas Melawan Covid-19

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bogor, karena akhirnya bisa menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini setelah sekian tahun. Kami pun mendukung kejaksaan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus ini, menunjukkan bahwa memang ada indikasi pihak lain yang terlibat,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Pasal 55 KUHP menjelaskan mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) tindak pidana, dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Artinya, setidak-tidaknya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.

Sugeng pun prihatin atas kasus korupsi yang terjadi di dunia institusi pendidikan, sebab institusi pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan tanggungjawab konstitusional negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca juga  IPB Tuan Rumah Pimnas ke-29

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, pada umumnya korupsi selalu melibatkan banyak pihak, bukan tunggal.

“Pada umumnya, kasus korupsi selalu melibatkan banyak pihak, tidak tunggal. Oleh karenanya, kami mendorong kejaksaan, agar menangani kasus korupsi dana BOS ini secara serius,” ucap Sugeng Teguh Santoso, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top