Kab. Bogor

PSBB Transisi Kabupaten Bogor: Pasar Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Kabupaten Bogor kini masuk masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Situasinya bebeda dengan PSBB reguler sebelumnya.

Jika pada PSBB reguler pasar yang tidak terkait dengan makanan yang merupakan sektor yang dikecualikan, ditutup. Pada masa  PSBB Transisi, Pasar, Pusat Perbelanjaan (Mall), Toko Swalayan, Berjenis Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Perkulakan/Grosir Dan Pertokoan, mulai dilongkarkan.

Hal ini merupakan bagian dari Peraturan Bupati Bogor No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin, berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020

Tentu saja pembukaan itu disertai dengan protokol kesehatan yang ketat, yang akan disertai sanksi jika mematuhinya.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Sembuh Tinggi, Kecamatan Zona Merah Terus Berkurang Jadi 31

Seperti apa protokol kesehatannya/

Berikut selengkapnya:

PROTOKOL KESEHATAN UNTUK PASAR, PUSAT PERBELANJAAN (MALL), TOKO SWALAYAN, BERJENIS MINIMARKET, SUPERMARKET, HYPERMARKET, PERKULAKAN/GROSIR DAN PERTOKOAN:

-melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;

membatasi jumlah orang/pengunjung;

-menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);

-menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

-menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

-melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca –bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;

-membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif 94, Cibinong Terus Mengancam

-menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

-memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

-menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;

-menyediakan booklet menu sekali pakai atau e-menu (tidak dibagi  dan dipakai lagi oleh pengunjung lainnya);

-melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

Baca juga  Sentul City Hibahkan Lahan 7,1 Hektar di Cijayanti untuk Pembangunan Pusdiklat Propam Mabes Polri

-menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan karyawan/pegawai;

-memastikan semua petugas, pengelola dan pramusaji untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan negatif COVID-19;

-melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

-mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

-pengelola wajib menolak pengunjung yang  tidak  menggunakan  masker atau menyiapkan masker; dan keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya. [] Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top