Hukum dan Politik

Prof Dr Maruarar Soal Dualisme Golkar Kabupaten Bogor: Harus Berpedoman Pada Azas Legalitas

Prof maruarar Siahaan

BOGOR-KITA.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor harus berpedoman pada azas legalitas. Hal ini dikemukakan pakar hukum tata negara, Prof Dr Maruarar Siahaan terkait merembetnya dualisme Partai Golkar pusat ke proses pencalonan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar melalui rekomendasi no.R-01/Golkar/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangani Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali menetapkan Samsul Hidayat, Ketua Kosgoro 57 Kota Bogor yang  juga Wakil Sekjen DPP Golkar sebagai calon Wakil Bupati Bogor. Sedangkan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil rapat Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor menetapkan nama Hidayat Royani.  (Baca: https://bogor-kita.com/index.php/2012-09-25-09-38-51/1284-dualisme-partai-golkar-di-pusat-merembet-ke-kebupaten-bogor).

Baca juga  KPU Sosialisaikan Regulasi Baru Pilkada Serentak 2018

Posisi Wakil Bupati Bogor lowong setelah Wakil Bupati Nurhayanti dilantik menjadi Bupati Bogor definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, 16 Maret 2015.

Partai Golkar adalah salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan pengusung pasangan Rachmat Yasin dan Nurhayanti pada Pilkada 2013 lalu. Partai Golkar bergabung dalam koalisi Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai utama, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura.

Prof Dr Mauarar Siahaan mengemukakan, DPD Kabupaten Bogor harus berpedoman pada azas legalitas dalam menentukan calon mana yang dapat diakomodir. Berdasarkan azas legalitas, maka yang harus menjadi pedoman adalah SK Menkumham yang memberikan legalitas kepada kubu Agung Laksono.  Terkait putusan sela PTUN Jakarta, imbuh Prof Maruarar, tidak menggugurkan SK Menkumham tersebut.

Baca juga  Cibinong Babakan Madang Kondusif, di Cikaret Satpol PP Segel Karaoke

Samsul sendiri menegaskan, dirinya akan terus mengikuti tahapan yang ada sebelum rekomendasi DPP dibatalkan atau ditarik kembali.

Dalam catatan BOGOR-KITA.com, menurut UU No.8 tahun 2015, bupati  wajib mengusulkan nama calon wakil bupati selambatnya 15 hari setelah pelantikan. Pelantikan bupati sendiri berlangsung tanggal 16 Maret 2015, namun sampai saat ini, tanggal 8 April 2015, Bupati Nurhayanti belum mengusulkan calon nama wakil. Saat dikonfirmasi Rabu (8/4/2015) siang, apakah sudah ada jadwal pengusulan calon nama wakil bupati, Sekeretaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar, mengatakan, “belum tahu.” [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top