Pendidikan

PPDB Sistem Zonasi Ditanggapi Beragam

BOGOR-KITA.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019 – 2020 Senin (16/6/2019) memasuki hari pertama. PPDB tahun ini secara serentak dibuka baik untuk tingkat SMP maupun SMA/SMK. Para orang tua sudah mulai mendaftarkan anak-anaknya melalui registrasi via online ke laman website sekolah yang akan dituju.

Salah satu yang juga tengah melaksanakan PPDB adalah SMP Negeri 1 Jonggol Kabupaten Bogor. Pada hari pertama ini terpantau para orang tua langsung mengantre di ruang pendaftaran untuk menyerahkan berkas pendaftaran online yang sebelumnya sudah dilakukan.

Sampai dengan siang ini menurut Alpian Khoerudin, juga selaku tim teknis panitia PPDB tercatat sudah hampir 200 pendaftar yang sudah mengisi pendaftaran online. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga 2 hari ke depan sampai penutupan pendaftaran. SMPN 1 Jonggol sendiri akan menerima sebanyak 9 rombongan belajar (rombel) dengan masing – masing rombel sebanyak 36 peserta didik.

Baca juga  SMKN 9 Kota Bandung Hasilkan Rp2 Miliar per Tahun Berkah BLUD

Menurut salah satu panitia PPDB SMPN 1 Jonggol sistem zonasi kali ini memang sedikit berbeda. Zonasi masih berdasarkan Kartu Keluarga (KK), tetapi hanya berbeda aplikasi yang digunakan.

“Tahun ini menggunakan aplikasi PPDB yang berbeda dari tahun sebelumnya. Karena pengembang aplikasi sebelumnya sudah almarhum, yaitu Pak Ikhsan”, ungkap Abdul Kodir yang merupakan salah satu operator sekaligus panitia PPDB tahun ini. Namun demikian ia tetap berharap PPDB tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

Beberapa orang tua yang  ditemui BOGOR-KITA.com, mengaku merasa was-was dengan sistem zonasi ini. Mereka khawatir putra – putrinya tidak diterima lantaran kendala zonasi. “Padahal secara nilai akademik anak kami termasuk lumayan di sekolahnya. Cuma masih takut aja kalau ternyata kalah sama yang jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah, meski pun nilainya lebih kecil dari anak saya,” ungkap salah satu orang tua pendaftar.

Baca juga  297 Pendaftar PPDB SMP Jalur Zonasi di Kota Bogor Bakal Didiskualifikasi

Menanyakan hal terkait zonasi ini, menurut Esep Muhammad selaku salah satu pengajar di SMP Negeri 1 Jonggol, kekhawatiran masyarakat seperti di atas wajar saja terjadi. Tetapi jika kita melihat secara visi dan hakekat kebijakan zonasi ini tentu pemerintah mengeluarkan kebijakan ini masih dalam rangka pengamalan UUD yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, yang juga dituangkan ke dalam Undang-Undang Sisdiknas. Menurutnya pemerintah juga harus konsisten dalam mengambil dan menerapkan kebijakan sistem zonasi ini. “Peraturan yang baik adalah yang bisa menjadi kebiasaan di masyarakat,” pungkasnya.

PPDB Tahun ini secara umum hampir sama dengan tahun lalu, yaitu dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi kali ini terdapat beberapa perbaikan dari segi jalur dan kuota. Jalur dan kuota tersebut di antaranya terbagi ke dalam tiga, yakni jalur zona sebesar 80%, jalur prestasi sebesar 10% dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 10%. [] Fazri Sobari

Baca juga  Hari Pertama PPDB SMA/SMK di Kota Bogor Sempat Error, Ini Kata KCD
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top