Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Isu pemotongan dana Bantuan Pemerintah Propinsi (Banprov) Jawa Barat untuk rehabilitas rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang semakin menjadi kenyataan. Hal itu terkuak setelah Camat Kemang, Wahyu Hadi Setiono melakukan tinjauan ke lokasi dan menanyakan langsung kepada penerima hak di Kampung Kaum, RT 3/RW 6, Desa Pabuaran, Rabu (17/12).
Celakanya lagi, penyunatan dana bantuan tersebut tidak hanya sebesar Rp2 juta seperti yang dberitakan sebelumnya, melainkan lebih besar, yakni Rp3,5 juta. Tak hanya itu, camat juga mencium kongkalikong yang dilakukan kelompok kerja (pokja) dengan Ketua RW setempat.
Dugaan itu terkuak setelah si penerima hak mengaku sebelum direhab, diirinya diberitahu oleh Ketua RW akan mendapatkan dana bantuan perbaikan sebesar Rp8 juta dalam bentuk material bangunan. Padahal, seharusnya setiap penerima hak menerima total bantuan sebesar Rp10 juta.
Parahnya, material bangunan yang digelontokan pokja kepada penerima hak, juga tak sesuai dengan angka Rp8 juta seperti yang dijanjikan. Warga hanya menerima pasir 1 engkel, split 1 engkel, batu kali 1 engkel, batako 1000 pcs, serta 17 sak semen ukuran 40 kilogram ditambah 10 sak semen ukuran 50 kilogram. Sedangkan, besi hanya 13 batang dan papan cor 20, selanjutnya material terakhir yang dikirim yakni 10 BRC. Jika di total hanya Rp6,5 juta.
Menyikapi hal ini, camat mengaku sangat geram dan berjanji akan segera memanggil semua pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan. “Kita akan panggil semua pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan dana RTLH. Saya sangat prihatin dengan pemotongan ini, apalagi program ini untuk warga tidak mampu,” sebut camat kepada PAKAR di ruang kerjanya usai kunjungan ke lokasi.
Camat juga mengaku sangat kesal dan merasa dikangkangi oleh Pemerintah Desa Pabuaran dan Pokja RTLH karena sebelumnya, dirinya sudah mengingatkan bantuan RTLH ini haram untuk dipotong.[] Harian PAKAR/Admin