BOGOR-KITA.com, CIBINONG- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan uang palsu. Tujuh tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah serta uang dollar palsu yang akan beredar berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan berupa pecahan Rp 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (8/7/2020).
“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanngerang TKP pembuatan Upal,” tambah Roland.
Dijelaskan, para pelaku tersebut berinisial AKR (Pria/50 Thn), R S alias C (Pria/43 Thn, RF (Wanita/48 Thn), DS (Pria/34 Thn), SP (Pria/51Thn) , ESR (Wanita/47 Thn), dan NPN (Wanita/55 Thn)”
“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” katanya.
“Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor”, tutur Roland.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah”, tutup Roland. [] Hari