Polisi Ungkap Peredaran Ganja 11 Kg di Bogor, 2 Orang DPO
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial U beserta paket ganja sebanyak 11 kg di wilayah Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan peredaran ganja ini atas informasi dari masyarakat.
“Ini ada yang menginformasikan terkait kecurigaan masyarakat terhadap seseorang yang inisialnya U,” kata Kombes Bismo kepada wartawan pada Senin (28/8/2023).
Kemudian, lanjut Kombes Bismo pihaknya melakukan tes urine kepada tersangka U dan hasilnya tersangka positif menggunakan ganja.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan ganja tersebut dari kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ganja tersebut didapatkan dari dua orang yang masih DPO yang akan segera kita tangkap,” ujarnya.
Atas pengungkapan ini, kata Kombes Bismo adalah bukti bahwa kolaborasi Polri dengan masyarakat.
“Ini adalah sebagai manfaat dari program Kampung bersih narkoba yang dipegang oleh Polri kemudian oleh Polresta Bogor kota dan antusiasme dari masyarakat untuk membersihkan lingkungannya dari Narkoba,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. [] Ricky