Kota Bogor

Dua Pengedar Ganja di Bogor Diringkus Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja dengan modus bungkus kue biskuit berinisial AG (37) dan WA (37).

Kasat Serse Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Susanto mengatakan penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga pengedar ganja tersebut,” ucap Agus, Senin (25/7/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Agus kemudian pihaknya mendatangi kediaman AG di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak/ bungkus biskuit,” ungkapnya.

Baca juga  Terkesan Sombong, Komisi I Minta Satpol PP Segel Seluruh Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor  

Pada saat diintrogasi AG mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P. Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.

Berbekal informasi tersebut keesokan harinya polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran serta melakukan penangkapan kepada WA di sebuah toko roti di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya.

“Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” katanya.

Setelah itu, petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.

Baca juga  Tim Saber Pungli Kota Bogor Dikukuhkan

WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.

“Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top