Polisi Ungkap Kronologi Suami Bunuh Istri di Bogor, Ternyata Korban Tolak Rujuk
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan RM (28) terhadap istrinya NA di Kampung Benda Kaum, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal.
Peristiwa pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh keluarga tersangka, yakni ibu, tante dan adik tersangka.
“Setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berdada di kamar, mereka bertiga segera bergegas menuju kamar, namun tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam,” ucap Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah pada Senin (1/4/2024).
Lantaran pintu kamar tersangka tidak bisa dibuka, lanjut Wahyu, ibu RM langsung menghubungi suaminya yang juga ayah tersangka. Mendengar kabar tersebut ayah tersangka langsung pulang dan langsung membuka pintu kamar tersebut.
“Setelah pintu berhasil di buka pelaku masih ada di dalam kamar, dan korban tergeletak di kamar dengan bersimbah darah, dan pelaku berupaya untuk melarikan diri ke tempat kerabatnya,” ungkap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, hubungan rumah tangga tersangkandannkorban sedang tidak harmonis. Namun di waktu kejadian, tersangka meminta rujuk, namun ditolak oleh korban.
Mendengar penolakan dari korban, tersangka langsung naik pitam dengan melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara memiting. Namun korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak.
Tidak lama kemudian pelaku menindih badan korban yang sedang tidur terlentang, lalu tersangka meraih obeng yang letaknya berada di rak.
“Melihat ada obeng minus, pelaku meraihnya dan menusukkannya dari arah kiri atas sehingga tusukan mengenai pipi bagian kanan korban,” ujarnya.
Setelah, lanjut Wahyu tersangka kembali menusuk korban di bagian di pipi kanan.
“Tersangka menusukan kembali obeng dengan menyilang dari arah kiri ke atas sehingga menembus pipi leher sebelah kiri secara acak dan berkali kali. Kemudian terakhir menusukan obeng tersebut ke arah bagian atas kepala,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng minus, handphone, daun pintu dan pakaian pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 44 nomor 23 tahun 2024 ayat 3 undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan setalah dua hari tidak pulang, tersangka melakukan pencarian terhadap korban dan menemukannya di luar Kota Bogor.
“Ternyata korban berada di wilayah Bekasi. Seketika itu tersangka mengajak pulang korban untuk kembali lagi ke rumah,” ujarnya.
Setelah tiba di rumah, tersangka meminta rujuk, namun ditolak oleh korban, mendengar hak tersebut tersangka langsung emosi dan menyerang korban.
Mengetahui korban berontak, tersangka langsung menikam korban menggunakan obeng.
“Secara spontanitas, tersangka langsung menusuk pipi kanan, pipi kiri dan leher sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Tidak kurang dari 24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temannya tidak jauh dari TKP.
“Setelah kita melakukan olah TKP dengan cepat kita berhasil menemukan tersangka tidak lama setelah kejadian,” pungkasnya. [] Ricky