Kab. Bogor

Polisi Tangkap Muncikari dan Karyawan Vila di Megamendung

konferensi pers Polres Bogor, Jumat (22/1/2021)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satreskrim Polres Bogor ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak Bogor. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua wanita berinisial LS dan NO. LS merupakan karyawan penginapan sementara NO muncikari.

“Polres Bogor berhasil menangkap berinisial NO dan LS,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar konferensi pers di Cibinong, Jumat (22/1/2021).

“Dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Harun.

Baca juga  Rektor IPB: Indonesia Agriculture Incorporated untuk Sinergikan Seluruh Komponen Pertanian

Harun mengatakan ada empat korban dalam kasus ini.

Dikatakan Harun, muncikari menawarkan korban masing-masing dengan tarif Rp500.000 per orang dengan sistem short time.

“Saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp100.000 dari setiap orangnya,” tambah Harun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2 juta, dan empat buah alat kontrasepsi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top