Kota Bogor

Polisi Ringkus 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung pada 6–15 November 2025.

Dalam operasi selama 10 hari tersebut, polisi mengamankan 23 orang tersangka dari berbagai jenis kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pihaknya menangani 20 laporan polisi dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas dua laporan sabu dan ganja, 10 laporan tembakau sintetis, serta delapan laporan terkait obat keras tertentu dan psikotropika.

“Dari 20 kasus tersebut, kami mengamankan total 23 tersangka,” ujar AKP Ali Jupri saat konfernsi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

Baca juga  Polres Bogor Sita Berbagai Jenis Narkotika

Untuk kasus sabu dan ganja, lanjut AKP Ali, polisi menangkap dua tersangka berinisial RA alias Aheng alias Bro (28 tahun), yang masuk dalam Target Operasi (TO), serta FP (35), tersangka non-TO.

“Pada kasus tembakau sintetis, terdapat 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Mereka berinisial A; MA alias Abang yang juga masuk dalam TO; DS; MY; MSF; RR; RL; MKH alias Kolot; R; RH; dan F alias Cemen, yang merupakan residivis,” ungkapnya.

Sementara itu, kasus obat keras dan psikotropika terdiri atas tujuh laporan obat keras dan satu laporan psikotropika, dengan jumlah tersangka sembilan orang, masing-masing berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.

“Dari total 22 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. Salah satunya adalah F alias Cemen (36), yang pernah terlibat kasus ganja pada 2014 dan sabu pada 2020. Ia sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun dan 3 tahun di Lapas Paledang Bogor. Tersangka residivis lainnya, A (29), pernah dihukum 5 tahun 3 bulan pada 2016 dalam kasus sabu,” jelasnya.

Baca juga  Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Petani Diciduk Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diataranya, sabu seberat 102,16 gram, ganja sebanyak 2.003,13 gram atau sekitar 2 kilogram, tembakau sintetis seberat 1.287,57 gram, obat keras tertentu sebanyak 43.470 butir dan Psikotropika sebanyak 575 butir.

Tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Untuk tersangka sabu atau tembakau sintetis, dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga  Obat Herbal Asam Urat dari Seledri Diluncurkan IPB

“Untuk tersangka psikotropika melanggar Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Silakan laporkan melalui nomor darurat 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres Bogor Kota di 0858-8910-1010,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top