Hukum dan Politik

Polemik UU No. 8 Tahun 2015, Soal Wakil Bupati Bogor, Hanya Akal-akalan

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Polemik belum ada Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksana UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  menjadi  UU, hanyalah akal-akalan saja.

Partai Politik yang bergabung dalam Koalisi Kerahmatan yang memenangkan Pemilukada 2013, diduga kuat memiliki alasan politis tertentu terkait pengisian kursi wakil bupati. “Kasarnya ada yang ingin menggagalkan politisi PPP untuk menduduki kursi wakil bupati yang kosong,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis  (23/4/205).

Prasetyo Utomo menegaskan, soal Pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  menjadi  UU,  yang  menyatakan  bahwa  persyaratan  calon bupati  tidak  memiliki  konflik  kepentingan  dengan  petahana, sebetulnya sudah sangat jelas.  Petahana, terangnya,  lebih  dikenal  dengan  istilah incumbent. Merujuk  pada  penjelasan  Pasal  4  ayat  (1)  PP  No.  102/2014  tentang  Tata  Cara  Pengusulan  dan Pengangkatan  Calon  Wakil  Gubernur,  Calon  Wakil  Bupati,  dan  Calon  Wakil  Walikota,  konflik kepentingan yang dimaksud ialah tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus  ke  atas,  ke  bawah  dan  ke  samping  dengan  Gubernur,  Bupati,  Walikota.  “Artinya,  perdebatan mengenai belum terbitnya  PP, tidak berdasar, sebab, PP yang lama masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan secara hirarkis,” kata Prasetyo. [] Admin

Baca juga  Peserta UN Jangan Termakan Isu Bocoran Soal
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top