Prasetyo Utomo
BOGOR-KITA.com – Polemik belum ada Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksana UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, hanyalah akal-akalan saja.
Partai Politik yang bergabung dalam Koalisi Kerahmatan yang memenangkan Pemilukada 2013, diduga kuat memiliki alasan politis tertentu terkait pengisian kursi wakil bupati. “Kasarnya ada yang ingin menggagalkan politisi PPP untuk menduduki kursi wakil bupati yang kosong,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (23/4/205).
Prasetyo Utomo menegaskan, soal Pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menyatakan bahwa persyaratan calon bupati tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, sebetulnya sudah sangat jelas. Petahana, terangnya, lebih dikenal dengan istilah incumbent. Merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) PP No. 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota, konflik kepentingan yang dimaksud ialah tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan Gubernur, Bupati, Walikota. “Artinya, perdebatan mengenai belum terbitnya PP, tidak berdasar, sebab, PP yang lama masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan secara hirarkis,” kata Prasetyo. [] Admin