Kota Bogor

PHRI Kota Bogor Sambut Baik Hibah dari Kemenparekraf

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyambut baik hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Alhamdulillah, akhirnya memang yang dibilang dan diharapkan selama ini terealisir,” ucap Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, Jumat (16/10/2020).

Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah memperjuangkan bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Bogor yang telah  memperjuangkan hibah ini. Saya juga  ucapkan terima kasih kepada Kemenparekraf atas perhatian terhadap pelaku usaha hotel dan restoran Kota Bogor,” ungkapnya.

Hibah dari Kemenparekraf tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik, Kamis (15/10/2020), dilansir dari Antara.

Baca juga  Pemkot Bogor Rumuskan Perubahan Perwali Hibah

Kota Bogor mendapat Rp73 miliar, sedang Kabupaten Bogor mendapat Rp80 miliar.

Menurut Dedi, ada empat kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) yang masuk dalam kategori penerima hibah dari Kemenparekraf yang total nilainya Rp277,4 miliar.

Dua daerah lainnya adalah Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, dan Kota Cirebon Rp22 miliar.

Menurut Dedi, informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.

Secara prinsip, kata Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal di antaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.

“Tujuannya memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus menIngkatkan PAD,” ujar Dedi.

Baca juga  Alokasikan Anggaran Rp6,2 Miliar, Pemkot Bogor Sosialisasikan Penyaluran Hibah Keagamaan Tahun 2025

Untuk mendapatkan dana hibah itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Yuno mengatakan,  dirinya belum mengetahui persyaratan apa saja untuk mendapatkan bantuan hibah untuk hotel dan restoran.

“Belum tau syaratnya. Katanya sih harus lengkap pajak PB1 2019 dan lengkap perijinan,” katanya.

Ia pun berharap, seluruh hotel dan restoran anggota PHRI mendapat bantuan hibah dari Kemenparekraf.

“Harapan saya semua anggota PhRI Kota Bogor bisa dapat bantuan hibah trsebut,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyambut baik program dari Kemenparekraf tersebut, karena menurutnya sektor pariwisata adalah sektor yang paling terdampak pandemi covid-19.

Baca juga  PT Graha Nuansa Anggun Hibahkan 14.300 meter Tanah untuk BIRR

“Saya menyambut baik program ini sebab salah satu sektor yang paling terdampak adalah kepariwisataan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengungkapkan terkait penyaluran dan pengelolaanya sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Menparekraf no Nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020.

“Terkait siapa, kenapa, bagaimana dan kapan penyalurannya semua ada diatur di juknis,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top