Perundungan dan Kenakalan Remaja Jadi Isu Utama Debat Pilwalkot Bogor
BOGOR-KITA.com, Jakarta – Dalam Debat Pilwalkot Bogor 2024 yang dilaksanakan di MNC Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat malam ini, isu bullying, kenakalan remaja dan KDRT menjadi topik penting yang mendapat perhatian dari seluruh kandidat.
Kedua isu ini bukan hanya persoalan sosial yang menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga ancaman bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Para kandidat mengemukakan berbagai rencana dan strategi untuk menangani permasalahan ini melalui kebijakan preventif, penegakan hukum, serta edukasi masyarakat.
Moderator debat mempersilahkan kandidat nomor urut 5 Dokter Rayendra dan Eka Maulana bertanya kepada paslon nomor urut 4 Rena dan Teddy.
Dokter bertanya tentang kasus bullying pada anak, remaja dan KDRT di Kota Bogor. Paslon yang dikenal tagline Sejat Warganya, Glowing Kotanya ini bertanya tentang langkah konkret kepada paslon Rena-Teddy.
“Kasus bullying pada anak dan remaja juga KDRT di Kota Bogor perlu dapat perhatian serius, apakah langkah konkret yang akan dilakukan paslon nomer 4 untuk memastikan keamanan terutama untuk anak dan perempuan dari ancaman bullying dan KDRT.” tanya paslon nomer 5, Dokter Rayendra.
Rena Da Frina menjawab soal bullying dan KDRT dengan program SMS. Program jauh di mata dekat di SMS untuk menjawab pertanyaan Dokter Rayendra.
“Banyak ditemui kasus bullying dan KDRT. Tapi sebagian mereka tidak berani buka suara melaporkan. Karena mereka merasa tidak ada jaminan keamanan hal yang dihadapi. Rena-Tedi punya program jauh di mata dekat di SMS.” terang Rena.
Isu bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
Salah satu kandidat menekankan pentingnya kerjasama antara sekolah, keluarga, dan pihak berwajib untuk menekan angka bullying di lingkungan pendidikan.
Rencana ini termasuk menyediakan layanan konseling bagi siswa yang mengalami atau menjadi pelaku bullying, menggalakkan kampanye anti-bullying, dan memperkuat pengawasan sekolah.
Dasar hukum yang melandasi upaya ini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.