Kota Bogor

Anna Mariam Soal Raperda Santunan Kematian: Bunuh Diri dan Over Dosis Tidak Dibantu

Ketua Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, usai dengar pendapat dengan masyarakat di DPRD Kota Bogor, Jumat (19/2/2021).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penyebab kematian karena bunuh diri atau over dosis obat terlarang tidak mendapat santunan kematian.

“Itu sudah dihapus dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santunan Kematian,” kata Ketua Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, usai dengar pendapat dengan masyarakat di DPRD Kota Bogor, Jumat (19/2/2021).

DPRD Kota Bogor galar RDP untuk terus menyempurnakan Raperda tentang Santunan Kematian.

Raperda ini dihadirkan untuk membantu masyarakat tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga.

“Kami ingin bantu, seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” jelasnya.

Baca juga  Perumda PPJ Sambut Baik BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Edukasi Pedagang Pasar Tekum

Anna Mariam yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, poin-poin dalam raperda ini masih terus  dibahas.

“Masukan yang baik akan kami akomodir,” ucap Anna.

Anna menegaskan, kematian yang disebabkan bunuh diri dan akibat dari obat terlarang tidak akan dibantu.

“Itu salah satu masukan yang sudah dihapus dari raperda, masukan dari masyarakat yang terlewat oleh kami,” katanya.

Ia menegaskan, perda ini harus tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat, oleh karena itu, persyaratan tersebut sedang  dipikirkan, agar bisa memudahkan masyarakat.

Ia menerangkan, bahwa dari data yang didapat, secara umum angka kematian di Kota Bogor pada periode 2013-2016 berjumlah 3.231 orang, yang bersumber dari BPS. Sedangkan data dari Disdukcapil Kota Bogor ada 3.404 akta kematian yang dibuat pada 2020.

Baca juga  Pengurus DPC PKB 2021-2026 Diharapkan Bisa Bikin Satu Fraksi di DPRD Kota Bogor

“Jumlah itu nantinya akan jadi dasar syarat penerima hingga alokasi besaran anggaran yang disiapkan dalam raperda” ujarnya.

Selain itu, tambah Anna, pihaknya juga belum memutuskan berapa besaran santunan yang diterima. Pihaknya terlebih dahulu melihat pada beberapa daerah yang sudah lebih dulu punya peraturan serupa, seperti Kota Depok yang memberikan bantuan dengan besaran Rp2 juta.

“Besaran belum dicantumkan, masih pembahasan. Belum dipastikan apa masuk raperda ini atau melalui perwakil. Nah Depok sudah punya itu. Kita berkaca ke sana karena secara wilayah dan masyarakat tidak jauh beda dengan kita. Minimal kita bisa segitu juga. Kalaupun lebih rendah, ya nggak jauh dari segitu-lah,” paparnya.

Baca juga  Rektor IPB: Bogor Leaders Talk 2021, Langkah Sangat Baik Lahirkan Calon Pemimpin Muda

Menurut Anna, raperda ini ditarget selesai tahun ini juga.[] Ricky

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top