Perumda Tirta Pakuan Tertibkan Pelanggan Nunggak Tagihan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan aktif yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta pendapatan Tirta Pakuan yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan.
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky mengatakan penertiban ini dilakukan terhadap para pelanggan yang kurang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan air. Karena menurut dia, pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo tanggal 20.
.
“Dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya. Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Rivelino, Minggu (22/5/2022).
Sebelum melakukan pemutusan sambungan, Tirta Pakuan akan melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Khusus pelanggan yang sulit ditagihkan, Tirta Pakuan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, akan memanggil pelanggan yang bersangkutan.
“Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya,” ujar Rivelino.
Rivelino mengimbau pelanggan untuk menghubungi Call Center di nomor 0251-8324111, chat 08111182123 serta aplikasi Simotip jika ingin bertanya tentang tagihan air.
“Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jika ada keberatan soal tagihan air, bisa langsung datang ke kantor atau hubungi Call Center. Semua bisa dibicarakan baik-baik,” kata Rivelino. [] Hari