Laporan Utama

Perpres 60 Tahun 2020 Akan Lambungkan Ekonomi Jabodetabek-Punjur

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur, diyakini akan picu ekonomi dan dongkrak ekonomi Jabodetabek-Punjur melambung tinggi.

Pasalnya, perpres yang diundangkan tanggal 16 April 2020 ini, menjadikan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi.

Dalam Perpres 60 Tahun 2020 disebutkan, Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kawasan ini akan ditata menjadi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.

Baca juga  Ketegangan Iran vs Amerika Serikat Perburuk Ekonomi Global

Provinsi DKI Jakarta menjadi Kawasan Perkotaan Inti, sedang Bogor, Depok Tangerang dan lainnya menjadi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

Kawasan Perkotaan Inti menjadi pusat kegiatan kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

Dalam Perpres 60 Tahun 2020 disebutkan, penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya akan terkoneksi oleh jaringan transportasi. Semua daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional ini juga diberikan peran dan fungsi sesuai karakter daerah masing-masing.

Baca juga  Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Terminal Tipe B Ciledug, Kabupaten Cirebon

Dalam Perpres 60 Tahun 2020 disebutkan akan dibangun infrastuktur, mulai dari infrastruktur sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana perkotaan.

Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur akan dibentuk suatu kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur tersebut akan dipimpin oleh Menteri, yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta para gubernur di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Tugas pokok dan kewenangannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Juga pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan kewenangannya. [] Admin

Baca juga  Dana Terlambat Cair, Sejumlah Proyek di Desa Tertunda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top