Laporan Utama

Perizinan, Pilkada dan Korupsi

Oleh : R MUHAMMAD MIHRADI S.H., M.H.

Dekan FH Universitas Pakuan

BOGOR-KITA.com – Perizinan pada hakikatnya merupakan instrumen atau sarana pemerintah untuk mengendalikan aktivitas masyarakat. Dapatkah kita bayangkan negara tanpa izin ? Maka, monster-monster akan berkeliaran. Seperti, pengendara motor belum mahir, tanpa surat izin, lalu mengemudi. Bukan mustahil korban nyawa tabrakan di mana-mana. Demikian pula membangun rumah, tanpa izin, maka rumah dibangun di kawasan rawan bencana. Begitu rumah jadi, kena longsor. Kematian berubah jadi lumrah.

Secara teoretis, NM Spelt dan JBJM ten Berge mendefinisikan izin merupakan “suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentungan larangan perundang-undangan”. Sementara Van der Pot merumuskan “izin merupakan keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan” (Sri Pudyatmoko, Perizinan, 2009:7).

Sementara, secara hukum positif, nomenklatur izin telah dibakukan pada Pasal 1 angka 19 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mendefinisikan izin sebagai “Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga  Politisi Gerindra Siap Kalahkan Cellica di Pilkada  Karawang 2020

Sedangkan tujuan diterbitkannya perizinan diantaranya sebagai berikut: (a) keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu; (b) mencegah bahaya terhadap lingkungan; (c) keinginan melindungi obyek-obyek tertentu; (d) membagi benda-benda yang sedikit dan (e) pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (Sri Pudyatmoko, Perizinan, 2009:11-15).

Dalam realisasi hukum perizinan, praktik-praktik penyimpangan perizinan ternyata dipengaruhi tidak hanya kesengajaan melainkan juga ada motif politik. Salah satunya, dari berbagai literatur, adalah motif politik pilkada. Sukar disangkal, politik pilkada di Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari persoalan politik uang. Pertama, peta pencalonan kepala daerah baik yang dilakukan petahana maupun calon baru, dalam sistem politik Indonesia masih membutuhkan biaya tinggi, salah satunya bentuk politik uang di dalam pilkada sehingga konstituen mau memilih calon kepala daerah dimaksud. Kedua, dampaknya, maka terdapat praktik klientelisme politik yaitu “praktik-praktik pertukaran sumber-sumber daya material atau manfaat (uang, barang, pekerjaan atau jabatan, layanan publik, kontrak kontrak dengan institusi pemerintah dan sebagainya) dengan dukungan politik (suara, sumbangan dana kampanye, dukungan kampanye dan sebagainya)” (Edward Aspinal dan Ward Berenschot, Democracy for Sale, 2019: 35). Akibatnya timbul investor yang memodali para calon kepala daerah dalam mempraktikan klientelisme yang nanti apabila calon kepala daerah tersebut terpilih, akan ditukar dengan akses dan kemudahan perizinan, meskipun melanggar aturan sekalipun. Studi izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan selama 2009-2014 khususnya di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan terjadi praktik KKN, mafia pertambangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat erat kaitannya dengan biaya para elite politik atau aktor yang bertarung untuk memperebutkan kekuasaan politik seperti dalam pemilukada dan pemilu legislatif (M Uhaib, Politik Bisnis Tambang, 2016,114).

Baca juga  Mendagri Minta PNS Netral di Pilkada

Konteks dan kasus di atas berimplikasi sangat serius. Pertama, perizinan menjadi pintu masuk praktik yang disebut shadow government di mana pemerintah di daerah tidak hanya dikendalikan oleh pemerintah formal melainkan pula para local bosses dan local strongmen bekerja di sana melalui praktik kekerasan maupun politik uang (Leo Agustino, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal,2009:236-237). Kedua, implikasi serius di atas maka umumnya berujung pada praktik korupsi khususnya gratifikasi (uang suap). Izin diperoleh dari penyuapan pada oknum birokrasi sehingga sisi tujuan yang hendak dilindungi izin tidak dicapai. Konteks ini diafirmasi oleh temuan KPK selama ini. Ketiga, politik pilkada tidak lagi mencerminkan representasi demokrasi. Melainkan hanya tukar guling kepentingan di antar elite. Masyarakat terpinggirkan. Partisipasi demokrasi menjadi basa basi.

Baca juga  Kirim 199 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Bogor Peringkat Pertama IGA 2021

Masa depan perizinan agar lebih baik harus dilakukan reformasi secara utuh dan menyeluruh. Pertama, memperbaiki sistem pilkada agar tidak berbiaya mahal, partai politik disederhanakan dan menciptakan masyarakat anti politik uang. Kedua, perizinan dioptimalkan sistem yang selama ini sudah terbangun yaitu pelayanan perizinan satu atap dengan berbasis online. Menghindari tatap muka sehingga peluang kriminal dapat dikurangi. Ketiga, menegakan hukum anti korupsi secara sistemik, penegakan hukum yang prima diiringi aparat berintergritas. Ini harus dimulai dari sistem rekrutmen, mekanisme reward and punishment dan pengawasan optimal di tubuh lembaga penegakan hukum itu sendiri. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top