BOGOR-KITA.com – Perhutanan sosial nyata-nyata akan mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan lahan di Indonesia. Kebijakan perhutanan sosial yang pelaksanaannya dilandaskan pada Peraturan Menteri Lingkungan hidup ini juga nyata-nyata membuka lahan kesejahteraan untuk rakyat. “Kebjakan perhutanan sosial ini juga akan membuat seluruh aset negara berkembang kian produktif yang manfaatnya akan dirasakan oleh rakyat,” kata Sekjen Pojok Desa Gatot Guntur kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (16/2/2019).
Gatot mengatakan, hingga akhir 2018, Pemerintahan Jokowi telah membagikan akses lahan, lewat perhutanan sosial sebanyak 2,5 juta hektar. “Ini jelas memilk manfaat konkret bagi rakyat utamanya rakyat sekitar hutan,” kata Gatot.
Dalam perhitungan Gatot, hampir 600 ribu kepala keluarga yang sudah memperoleh izin perhutanan sosial, merasa tenang bertani, karena ada jaminan legal dari pemerintah. Ditambah periode izin pangjang selama 35 tahun (lebih panjang dari HGU yang 30 tahun), membuat petani berani investasi untuk tanaman jangka panjang seperti kopi, coklat, manggis, juga tambak udang dan kepiting.
Sertifikat perhutanan sosial juga dapat dijadikan agunan untuk mengajukan kredit bank. “Ini sangat membantu petani yang umumnya cekak modal untuk menanam tumbuhan jangka panjang,” kata Gatot.
Fleksibilitas perbankan untuk petani membayar setelah panen, juga sangat mendukung keberhasilan program perhutanan sosial. Sebab kunci suksesnya pemerataan ini, bukan hanya akses lahan yang dibuka legal, tetapi juga pendampingan produksi dan pemasaran.
Perhutanan sosial adalah contoh kebijakan Jokowi yang tepat, berdampak pada pemerataan akses lahan dan ekonomi warga sekitar hutan. Bila pada waktu dipilih menjadi presiden pada 2014, komposisi penguasaan lahan oleh swasta adalah 88 : 12, nanti saat 12,7 juta hektar perhutanan sosial dibagikan, komposisi itu menjadi 59:41, yang artinya ketimpangan berkurang signifikan.
“Pojok Desa mengapresasi capaian Jokowi dalam pemerataan akses lahan pada periode pertama pemerintahannya. Kami mendukung supaya program ini dipercepat dan distribusi akses lahan diselesaikan. Karena ini menjadi landasan untuk perubahan ekonomi yang penting di desa desa sekitar hutan.Ini akan menjadi modal yang kuat untuk peningkatan kesejahteraan jutaan warga tepi dan dalam hutan”, jelas Gatot Guntur lagi.
Sembari warga merawat hutan terdekat mereka. Tak ada yang menjaga hutan dengan lebih baik dibanding warga desa hutan yang sejahtera.
Dulu lahan-lahan hutan banyak dibagikan pada (perusahaan) gede-gede. “Sekarang kita berikan kepada rakyat dalam bentuk SK seperti ini,” kata Jokowi di Wana Wisata Pokland, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019.
SK IPHPS dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) yang diberikan Jokowi sebagai berikut:
-Kabupaten Bogor sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 610,64 hektare untuk 75 KK
-Kabupaten Ciamis sebanyak 4 SK Kulin KK seluas 718,03 hektare untuk 691 KK
-Kabupaten Cianjur sebanyak 8 SK Kulin KK seluas 1.309,25 hektare untuk 1.379 KK
-Kabupaten Garut sebanyak 1 SK Kulin KK dan 1 SK IPHPS seluas 678,68 hektare untuk 688 KK
-Kabupaten Indramayu sebanyak 3 SK IPHPS seluas 794 hektare untuk 612 KK
-Kabupaten Bandung sebanyak 8 SK Kulin KK seluas 3.662,88 hektare untuk 2.299 KK
-Kabupaten Bandung Barat sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.573,95 hektare untuk 583 KK
-Kabupaten Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 569,05 hektare untuk 556 KK
-Kabupaten Pangandaran sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 897,67 hektarr untuk 801 KK
-Kabupaten Sukabumi sebanyak 4 SK Kulin KK seluas 1.212,05 hektare untuk 856 KK
-Kabupaten Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 436 hektare untuk 195 KK
-Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.313,63 hektare untuk 206 KK
-Kota Pagar Alam sebanyak 7 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 2.957 Ha untuk 1.170 Kepala Keluarga atau KK;
-Kab. Muara Enim sebanyak 7 SK Hutan Desa, seluas 5.933 Ha untuk 115 KK, dan 2 SK Hutan Kemasyarakatan seluas 5.886 Ha untuk 577 KK;
-Kab. Musi Rawas sebanyak 1 SK Hutan Desa, seluas 403 Ha untuk 34 KK;
-Kab. Lahat sebanyak 6 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 2.024 Ha untuk 821 KK;
-Kab. Banyuasin sebanyak 1 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 521 Ha untuk 204 KK;
-Kab. Musi Banyuasin sebanyak 2 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 1.035 Ha untuk 163 KK, sebanyak 2 SK Hutan Tanaman Rakyat, seluas 8.478 Ha untuk 451 KK dan 3 SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan, seluas 17.373 Ha untuk 3.032 KK;
-Kab. Ogan Komering Ulu sebanyak 1 Hutan Kemasyarakatan, seluas 478 Ha untuk 85 KK, dan 1 SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 327 Ha untuk 42 KK;
-Kab. Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 15 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 6.714 Ha untuk 1.705 KK, dan 3 SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 2.217 Ha untuk 337 KK;
-Kab. Ogan Komering Ulu Timur sebanyak 3 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 654 Ha untuk 317 KK
-Kab. Ogan Komering Ilir sebanyak 1 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 123 Ha untuk 26 KK, dan 5 SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 1.153 Ha untuk 631 KK.
-Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebanyak 13 SK Perhutanan Sosial untuk 9.143 kepala keluarga. [] Admin