Nasional

Dana Hibah Pariwisata, Pemda Serahkan Daftar Hotel dan Resto Calon Penerima

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Ada dua hal yang harus dilakukan pemda yang sudah masuk daftar penerima Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf). Yakni, mengajukan surat pemintaan kepada Kemenparekraf selaku executing agency. Lalu memberikan daftar hotel dan restoran beserta nilai pajaknya yang sudah dicek oleh daerah.

Hal ini dikemukakan Henky Manurung, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf dalam acara dialog produktif bertema, “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2020), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan, total Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun.

Baca juga  Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021

Jumlah daerah yang menerima sebanyak  101 daerah, yang sesuai dengan kriteria. Yakni, Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, dan daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Dalam catatan BOGOR-KITA.com, ada 4 daerah di Jawa Barat yang memperoleh  Dana Hibah Pariwisata tersebut. Yakni, Kota Bogor mendapat Rp73 miliar, Kabupaten Bogor mendapat Rp80 miliar, Kota Bandung mendapat Rp100 miliar, dan Kota Cirebon mendapat  Rp22 miliar. Realisasi dana hibah itu mulai Oktober sampai Desember 2020.

Baca juga  Sejumlah Hotel dan Tempat Wisata di Kawasan Puncak Telah Kantongi Sertifikat CHSE

Henky Manurung, mengatakan, Dana Hibah Pariwisata ini merupakan hibah dana melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda  serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota..

Target alokasi anggaran Dana Hibah Pariwisata, adalah 70% langsung menyentuh pelaku hotel dan restoran yang membayar pajak tahun lalu, dan 30% untuk Pemda.

Selain itu, imbuhnya, ada anggaran Rp107 miliar untuk Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) gratis.

“Kami bekerjasama dengan lembaga sertifikasi kredibel. Kemudian hal ini makin meyakinkan bahwa bangsa ini telah menjalankan protokol kesehatannya. Kepentingan awalnya adalah wisatawan nusantara. Nanti setelah border dibuka kita bisa katakan indonesia layak untuk dikunjungi wisatawan manca negara,” ujar Henky Manurung.

Baca juga  Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa - Bali Mulai 3 Juli

Program ini juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan CHSE dengan lebih baik.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio berharap, Dana Hibah Pariwisata dengan total nilai Rp3,3 triliun tersebut dapat menjadi pematik awal bangkitnya kembali industri pariwisata di Indonesia. [] Admin/covid19.go.id

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top