BOGOR-KITA.com – Walaupun tidak diatur secara tegas mengenai waktu, penyelidik dan penyidik wajib menentukan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di dalam perencanaan sebuah kasus yang sedang diungkap seperti kasus penikaman ini.
Hal tersebut dikemukakan Gregorius B. Djako S.E, S.H. Pengacara dari Jeremias Ferdinan Lasarus, saksi dalam kasus pembunuhan Andriana Yubelia Noven Cahya Noven Cahya, di Bogor, Kamis (21/2/2019).
Kasus Pembunuhan Andriana Yubelia Noven Cahya Noven Cahya masih menyisakan misteri, 42 hari sejak penikaman maut terekam CCTV tersebut Pihak Kepolisian belum mampu mengungkap jati diri pembunuh Noven. Jangankan mengungkap siapa pelakunya,kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Bogor Timur itupun semakin jauh dari sekedar terungkap.
Belakangan beredar informasi Polres Bogor dan Polda Jawa Barat telah melibatkan agen intelijen Federal Bureau of Investigation alias FBI untuk mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat dan sempat viral di dunia maya tersebut.
“Kita buat surat ke Mabes Polri untuk minta bantuan pengadaan alat digital dan teknologi dari FBI untuk bisa menelusuri gambar CCTV yang kualitasnya pecah,” ungkap Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol.Agung Budi Maryoto.
Namun demikian pihak Kepolisian sepertinya menemui kesulitan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan sadis ini dan menyisakan pertanyaan di masyarakat hingga kini. Menanggapi sulitnya mengungkap kasus pembunuhan pelajar salah satu SMK terkenal di kota Bogor ini, Gregorius B.Djako,S.E.,S.H., Pengacara dari Jeremias Ferdinan Lasarus, saksi dalam kasus ini angkat bicara.
Menurut advokat yang karib disapa Greg ini, walaupun KUHP hanya mengatur daluwarsa untuk pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya (Pasal 74 KUHP), namun demikian dalam mengungkap jati diri pembunuh Noven Polres Bogor dan Polda Jabar tidak dapat mengabaikan Pasal 17 Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Pasal 17 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 menuntut penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar bertindak secara profesional, efektif dan efisien,” tegas Greg.
Tanda telah dimulainya penyidikan menurut Greg diawali dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yaitu surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.
“Surat tersebut adalah dasar bahwa akan mulai dilakukannya penyidikan,” ungkap Greg. Menurut Greg dalam proses penyidikan, Perkap No.14 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan sangat jauh berbeda dengan Perkap No. 12 Tahun 2009 yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara yaitu 120 hari untuk penyidikan perkara dengan kualifikasi sangat sulit seperti kasus Noven ini. Apalagi, dalam hal batas waktu penyidikan, penyidik belum dapat menyelesaikan proses penyidikan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.
Menurut Greg yang juga Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advoksi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini, setelah terbitnya Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 yang menghapus Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009, maka tidak ada lagi batas waktu untuk penyelesaian perkara pidana. Namun demikian menurutnya, walaupun tidak ada batas waktu untuk menindaklanjuti laporan dan batas waktu penyelesaian perkara pada Perkap No. 14 Tahun 2012, bukan berarti anggota Polri dapat bertindak sesuka hati dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dan menyelesaikan perkara yang menarik perhatian publik atau public interest case seperti kasus penikaman Novel ini.
Penyelidik dan penyidik menurut Greg pastinya sadar dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan mereka menjadi objek pengawasan dan pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 huruf b Perkap No. 14 Tahun 2012 oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan sesuai Pasal 78 Perkap No. 14 Tahun 2012. Mereka juga sadar masyarakat sedang mengawasi mereka,” kata Greg.
Jadi sudah benar, Pengawasan dan pengendalian terhadap petugas penyelidik dan penyidik itu penting karena terkait perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka nantinya, saksi-saksi yang sudah diperiksa dan barang bukti. Polisi, menurut Greg dalam mengungkap kasus pembunuhan Noven tidak bisa keluar dari manajemen penyidikan tindak pidana yang dipergunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian manajemen penyidikan tindak pidana.
Jadi,walaupun tidak diatur secara tegas mengenai waktu, penyelidik dan penyidik wajib menentukan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di dalam perencanaan sebuah kasus yang sedang diungkap seperti kasus penikaman ini.
“Semoga dengan kelonggaran waktu yang tidak dibatasi, dibantu oleh FBI, Polres Bogor dan Polda Jabar dapat segera mengungkap pelaku pembunuhan sadis ini. Selain memberikan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat, Kasus Noven adalah pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya Polres Bogor,” pungkasnya. [] Admin