BOGOR-KITA.com – Masalah minimnya anggaran saat ini masih jadi kendala di Kota Bandung untuk penyediaan ruang terbuka hijau atau RTH. Sesuai aturan, RTH di satu daerah harus 30% dari total luas wilayahnya. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawan, tahun 2019 APBD Kota hanya menganggarkan sekitar Rp12,5 miliar.
“Duabelas koma lima milyar itu cukup untuk 33 hektar sedangkan kebutuhan RTH di Kota Bandung cukup banyak,” ujar Dadang Dharmawan pada acara Bandung Menjawab, Kamis (31/1/2019).
Menurut Dadang, target RTH di Kota Bandung sekitar 0,2% setiap tahun untuk mengejar kekurangan RTH.
“Itu target yang realistis yang bisa kami kejar dengan bantuan pihak ketiga juga. Artinya tidak semua dibebankan kepada APBD,” katanya.
Pihak ketiga yang dimaksud menurut Dadang adalah seperti pengembang yang juga berkewajiban menyediakan RTH jika membangun perumahan atau properti di Kota Bandung.
“Dari pengembang misalnya, mereka berkewajiban menyediakan sekian persen dari total luas lahan yang digunakan,” terang Dadang.
Selain dari pengembang ada juga upaya menambah RTH dari lahan-lahan yang tidur atau lahan yang tidak dan belum digunakan.
“Banyak lahan yang disewakan oleh Pemkot Bandung kepada pihak ketiga namun oleh penyewa belum atau tidak digunakan. Lahan-lahan seperti itu nanti yang akan kita gunakan sebagai RTH,” paparnya.
Kota Bandung dengan luas 16 ribu hektar lebih seharusnya memiliki kurang lebih 5 ribu hektar RTH. Yang sudah tercapai saat ini baru sekitar lebih dari 2 ribu hektar. []Admin/Situs Pemprov Jabar