Kab. Bogor

Pengucuran Dana Rp1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Bogor Harus Ada Monev Ketat  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengucuran dana program bantuan Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp1 miliar untuk 1 desa di 416 yang ada di Kabupaten Bogor harus selalu disertai pengawasan berupa monitoring dan evaluasi (monev) yang ketat dan terukur.

Hal ini dikemukakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) Bogor Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Senin (2/12/2019).

Program bantuan Pemkab Bogor dengan menggelontorkan dana sebesar Rp1 miliar untuk satu desa yang digagas Bupati Bogor Ade Yasin masuk kategori program spektakuler.

Dana ini berbeda dengan dana desa yang ditransfer pemerintah pusat.

Dana bantuan Pemkab Bogor ini merupakan bagian dari RAPDB yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Bogor pada sidang paripurna, Jumat (29/11/2019).

Baca juga  Kabupaten Bogor Perketat PSBB, Kerumunan Pasti Dibubarkan

Spektakuler karena total jumlah desa di Kabupaten Bogor mencapai 416 desa. Pemkab Bogor dengan demikian menggelontorkan Rp416 miliar atau lebih setengah triliun untuk seluruh desa atau lebih 5 persen dari total APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp7 triliun.

“Kita ingin mebangun desa,” kata Ade Yasin usai paripurna DPRD penetapan RAPBD.

Dikatakan, program Rp1 miliar untuk 1 desa itu akan dimulai tahun anggaran 2020.

Ade Yasin tidak main main dengan gelontoran dana tersebut.

“Tidak boleh untuk pelatihan, tidak boleh, karena kita ingin memajukan desa.  Bantuan ini hanya untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan menuju objek wisata, infrastruktur jalan desa,  saluran air untuk air bersih dan sejenisnya,” tandasnya.

Baca juga  Puncak Corona di Jakarta 28 April, Terinfeksi 1.8 Juta Orang

Pengucuran bantuan tersebut terlebih dahulu akan dilakukan dengan merumuskan regulasi sebagai landasan hukumnya.

“Regulasi yang dibuat bupati harus memastikan alur mulai perencanaan sampai implementasi selalu ada pengawasan berupa monitoring dan evaluasi (monev) yang ketat dan terukur,” kata Mihradi.

Dikatakan, sedari awal aparat penegak hukum, inspektorat, DPRD dan masyarakat sipil harus dilibatkan untuk berperan dalam pengawasan sesuai tugas, pokok dan fungsi masing masing.

“Kalangan kampus harus pula dilibatkan dalam memastikan agar regulasi bermutu, mekanisme perencanaan hingga implementasi transparan, efisien dan akuntabel dan audit sistem bantuan untuk antisipasi apabila ada potensi masalah di kemudian hari,” kata Mihradi seraya menambahkan kampus dapat dimintakan kajian secara ilmiah dan akademis. [] Hari

Baca juga  Prihatin, Persikabo 1973 Tak Pernah Menang Dalam Lima Pertandingan Terakhir

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top