Kab. Bogor

Awasi Program RP1 Milar 1 Desa, BPD Perhatikan 11 Asas Penyelenggaraan Pemdes

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengawasan terhadap Program Rp1 Milar 1 Desa, BPD dan masyarakat desa dapat berpegangan kepada Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya terdapat 11 asas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalam asas tersebut, ialah asas keterbukaan, profesionalitas, efekvifitas dan efisiensi.

Hal ini dikemukakan advokat Devyani Petricia, SH, kepada BOGOR-KITA.com, Senin (2/12/2019) menanggapi program Rp1 Miliar 1 Desa yang digagas Bupati Bogor Ade Yasin.

Dana program ini berbeda dengan dana desa yang ditransfer pemerintah pusat maupun anggaran dana desa.

Dana bantuan Pemkab Bogor ini merupakan bagian dari RAPDB yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Bogor pada sidang paripurna, Jumat (29/11/2019).

Baca juga  Ade Yasin Gandeng IPB Luncurkan Program Sekolah Pemerintahan Desa Pertama di Indonesia

“Terkait program 1 miliar 1 desa, BPD dengan jumlah maksimal 9 orang/desa tentu akan kesulitan melakukan pengawasan, maka dari itu BPD harus rajin membuka forum musyawarah untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan desa,” kata advokat lulusan Universitas Pancasila.

Program Rp1 miliar untuk 1 desa itu akan dimulai tahun anggaran 2020.

Ade Yasin tidak main main dengan gelontoran dana tersebut.

“Tidak boleh untuk pelatihan, tidak boleh, karena kita ingin memajukan desa.  Bantuan ini hanya untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan menuju objek wisata, infrastruktur jalan desa,  saluran air untuk air bersih dan sejenisnya,” tandasnya.

Pengucuran bantuan tersebut terlebih dahulu akan dilakukan dengan merumuskan regulasi sebagai landasan hukumnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Gelar Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari, Bakal Dihadiri Jokowi

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Mihradi, SH MH mengatakan sedari awal aparat penegak hukum, inspektorat, DPRD dan masyarakat sipil harus dilibatkan untuk berperan dalam pengawasan sesuai tugas, pokok dan fungsi masing masing.

Menurut Devy, apabila masyarakat desa merasa 11 asas tersebut tidak dijalankan, atau bertolak belakang dengan yang sudah disepakati seperti diduga adanya korupsi, ketidak sesuaian spek proyek, atau pengerjaan yang molor,  maka segera laporkan ke BPD dan BPD akan melanjutkannya ke Pemerintah Desa maupun pihak terkait. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top