BOGOR-KITA.com – Pengosongan rumah warga Teplan, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor yang dilakukan secara paksa tanpa putusan pengadilan merupakan tindak pelanggaran hukum. Hal ini dikemukakan Kordinator Tim Pembela Warga Teplan Bogor, Sugeng Teguh Santoso, dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (14/8/2018).
Sugeng mengemukakan, rumah yang dikosongkan itu adalah rumah yang sudah dihuni warga sejak tahun 1960-an. Mereka sekaligus merupakan penghuni awal rumah itu. Tanahnya telah dikuasai selama puluhan tahun. Mereka memiliki dan membayar PBB atas nama mereka.
“Oleh sebab itu langkah pengosongan itu bermasalah secara hukum, apalagi dilakukan secara paksa,” kata Sugeng yang juga sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menurut Sugeng yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon Wakil Walikota Bogor, peristiwa pengosongan paksa pada 26 juli 2018. Dalam peristiwa itu, selain membuat 8 keluarga kehilangan tempat tinggal, juga membawa implikasi di mana beberapa warga mengalami tindak kekererasan fisik, ada yang pecah bibir dan harus dijahit dengan beberapa jahitan, ada yang patah gigi, ada yang ditendang di bagian rusuk.
Sugeng menyatakan, tindakan pengosongan paksa warga penghuni perumahan Badak Putih 2 tanpa perintah pengadilan alias main hakim sendiri adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi korban.
Sengketa antara warga penghuni dengan pihak TNI AD (Korem 061 Suryakancana/Kodim Bogor), jelas Sugeng, termasuk dalam kualifikasi sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.
“Bukan dengan main paksa secara sepihak, karena tindakan pengosongan paksa secara sepihak dapat dikualifikasi sebagai main hakim sendiri yang mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas pengacara yang sudah menangani sejumlah kasus berskala nasional.
Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan adalah yang paling tepat karena warga memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun sampai saat dikosongkan. Berdasarkan prinsip hukum beziter recht dalam Pasal 1977 KUH Perdata, dan prinsip keutamaan yang dianut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, warga yang menguasai tanah negara lebih dari 20 tahun bahkan telah diterbitkan PBB, adalah pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.
Harus diingat, imbuhnya, status tanah negara berbeda dengan status tanah pemerintah. Tanah negara adalah adalah tanah yang belum dibebani hak atas tanah di atasnya, dan setiap warga negara berhak menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah negara tersebut sesuai UU No. 5 tahun 1960 yang mengatakan warga berhak mengajukan hak atas tanah (bikin sertifikat). Dasarnya penguasaan tanah negara dibuktikan dengan diterbitkannya PBB atas nama warga.
Lain halnya dengan tanah poemerintah. “Tanah pemerintah adalah tanah yang sudah dibebani hak atas nama pemerintah. “Dalam kasus warga teplan, seharusnya ada bukti sertifikat atau tanda bukti hak atas nama TNI, dan tentunya kalau sudah ada hak atas tanah atas nama institusi TNI atau institusi, atau nama badan hukum atau nama perseorangan dipastikan tidak akan terbit PBB atas nama warga,” kata Sugeng.
Kalau ada rencana penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah/TNI maka yang harus ditempuh adalah pemberian penggantian materiel pada warga penghuni sesuai kesepakan secara setara, bukan mengambil alih dengan cara paksa. “Tindakan pengosongan secara paksa bahkan menggunakan kekerasan adalah perbuatan melawan hukum,” tandas Sugeng.
Sugeng mengemukakan, Tim Pembela Warga Teplan sebelumnya mendampingi warga mengadukan ke Komnas HANM dan PUSPOMAD. Pada Selasa (14/8/2018) Tim Pembela Warga Teplan mendampingi warga mengadu ke Polisi Militer (Pomdam) III Siliwangi Jabar di Bandung.
“Saya berharap TNI AD/Korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor bijaksana bersikap, apalagi warga yang rumahnya dikosongkan adalah keluarga TNI yang telah berjasa dalam masa kemerdekaan dan beberapa di antaranya telah mendapatkan tanda penghargaan pengabdian dan ada juga yang sudah dimakamkan di makam pahlawan,” kata Sugeng. [] Admin