Pengelolaan Arsip di Kota Bogor Bakal Beralih ke Arsip Digital
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beralih pengelolaan arsip dengan berbasis digital.
Diarpus pun melakukan sosialisasi berkaitan pengelolaan arsip yang dihadiri sekretaris perangkat daerah dan kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah Dwikorawati memgatakan Diarpus sebagai pengelola utama memiliki jaringan dengan para sekretaris SKPD dan Kecamatan, sehingga bisa memonitor pengelolaan arsip di masing-masing SKPD.
Pihaknya pun ingin merapikan arsip termasuk sudah mulai beralih ke arsip digital. Dengan arsip digital kata Syarifah banyak keuntungan atau keutamaannya.
“Arsip tersimpan menjadi rapi, kapasitas lebih besar, memudahkan penelusuran dan sebagainya,” kata Syarifah usai sosialisasi Pengawasan Kearsipan Nasional Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Hotel Onih Jalan Paledang, Kota Bogor, Selasa, (21/3/2023).
Melalui percepatan penggunaan arsip digital ini dirinya menilai sebagai salah satu indikator reformasi birokrasi.
Di tahun 2002, lanjut Syarifah Diarpus Kota Bogor telah mendapatkan predikat A untuk pengawasan penataan arsip. Oleh karena itu, prestasi tersebut perlu ditingkatkan termasuk sumber daya manusia (SDM).
“Mudah-mudahan prestasinya bisa ditingkatkan lagi dan juga bisa membenahi semua. Karena dari SDM kita masih kekurangan, idealnya di setiap dinas ada satu orang, kita baru punya sembilan di Diarpus,” ucapnya.
Terkait sarana prasarana yang ada di masing-masing SKPD, Dijelaskan Syarifah menjadi tolak ukur dalam faktor penataan arsip. Lahan yang terbatas, menjadi salah satu alasan sulitnya mencari ruang untuk penyimpanan arsip dinamis.
Maka dari itu, salah satu untuk mengantisipasi itu solusinya harus mulai digital dan penyusutan arsip harus terus dilakukan.
Ditempat yang sama, Kepala Diarpus Kota Bogor, Rudiyana menuturkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi melalui aplikasi Srikandi atau Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
“Ternyata lingkupnya itu bukan hanya pemerintah daerah, tapi ada kementerian, termasuk lembaga pemerintah non kementerian, BUMN dan BUMD di dalam satu aplikasi tersebut,” tutur Rudiyana.
Ia menambahkan, saat ini tata naskah di seluruh SKPD lingkungan Pemkot Bogor telah menerapkan digitalisasi. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan adanya upaya yang terintegrasi dengan aplikasi Srikandi.
“Apakah sistem yang sudah ada di Kota Bogor ini nanti bagian dari Srikandi yang terintegrasi, itu akan dibahas terlebih dulu,” tandasya. [] Ricky