Kab. Bogor

Pengadilan Hukum Pendopo 45 Hotel dan Resto Bayar Hak Ter-PHK Soebarjo

BOGOR-KITA.COM – Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sebagian gugatan Soebarjo selaku Pekerja yang mengajukan gugatan terhadap Pendopo 45 Hotel dan Resto. Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan Rabu (5/12/2018).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg.

Selanjutnya dalam putusannya majelis hakim menyampaikan, menghukum Pendopo 45 untuk membayar kompensasi terhadap Soebarjo secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dengan jumlah Rp. 45.160.330 serta menghukum Pendopo 45 membayar upah dan hak lainnya yang seharusnya diterima Soebarjo dengan jumlah Rp. 18.136.590. Majelis Hakim juga menilai apa yang dilakukan Pendopo 45 terhadap Soebarjo merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Baca juga  Hotel Tak Kunjung Selesai, DPRD Segera Panggil Direksi PT Sayaga

Kuasa hukum pekerja Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., meminta para pihak menghormati putusan tersebut. Pihaknya juga mendesak agar Pendopo 45 segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Tentunya kami LBH KBR menerima putusan ini dan meminta semua pihak agar dapat menaati putusan majelis hakim,” kata Guntur usai sidang.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, Soebarjo selaku pekerja menggugat Pendopo 45 Hotel dan Resto terkait gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Itu merupakan kali pertama karyawan Pendopo 45 menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

Menanggapi putusan majelis hakim pun, Subarjo mengaku senang. Ia mengajak kepada siapa saja yang diperlakukan tidak adil berani memperjuangkan haknya.

Baca juga  Puluhan Karyawan PT SMU Depo Bogor Tolak PHK Sepihak

Sejalan dengan harapan tersebut kuasa hukum Soebarjo, Devyani Petricia berpesan kepada para karyawan, jangan takut untuk menyuarakan keadilan. “Setelah menunaikan kewajiban sebagai karyawan, sudah seharusnya perusahaan memberikan hak-hak karyawannya dan hal tersebut diatur jelas dalam undang-undang,” kata Devyani Petricia. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top