Kab. Bogor

Penertiban Imigran di Kawasan Puncak, Harus Koordinasi dengan UNHCR

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Penertiban imigran yang berada di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor harus bekerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees) atau Komisioner PBB untuk pengungsi atau UNHCR. Hal ini dikemukakan pengamat hukum tata negara Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (8/8/2020).

Masalah imigran di kawasan Puncak, kini menjadi sorotan menyusul pernyataan Ombudsman RI yang mengklaim telah menemukan potensi maladministrasi soal wisatawan dan imigran asal Timur Tengah di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Ombudsman mengkiritisi Pemerintah Kabupaten Bogor yang terkesan melakukan pembiaran sehingga di Puncak Bogor, muncul istilah ‘Kampung Arab’.

Mihradi yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor mengatakan, penertiban orang asing di Indonesia bisa menggunakan  UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam  undang undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki dokumen terkait seperti visa dan paspor.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif 52, Ciawi Terbanyak, Transmisi Keluarga 12

“Untuk penertiban orang asing itu dapat dilakukan oleh polisi dan PPNS kementerian terkait keimigrasian. Jadi apabila Pemkab Bogor hendak menertibkan imigran asing maka harus pula berkoordinasi dengan kepolisian dan Kantor Imigrasi Kemenhukham,” kata Mihradi.

Namun orang asing yang terkait dengan pengungsi, menurut Mihradi, lain lagi ceritanya.

“Pemerintah harus berkoordinasi dengan UNHCR karena ini kebijakan kemanusiaan di bawah payung PBB. Indonesia sebagai anggota PBB wajib mengupayakan terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan kemanusiaan. Jadi koordinasi menjadi kata kunci,” kata Mihradi seraya menambahkan bahwa pengungsi harus dibedakan dengan imigran illegal. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top