Kota Bogor

Pemkot Bogor Sosialisasikan Zona Intergritas Bebas Korupsi

Fakta Integritas Pemkot Bogort

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkjot) Bogor  di bawah kepemimpinan Walikota Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Usmar Hariman terus berupaya menjadi Pemkot  Bogor sebagai daerah bebas korupsi.

Sebelumnya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyatakan, Kota Bogor bersama 62 pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi se-Indonesia menduduki peringkat pertama dalam Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, tahun penilaian 2014.

Prestasi tersebut dirilis di http://serambi.ukp.go.id. Humas Pemkot Bogor, mengutip Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Suharto, mengatakan, hasil ini diumumkan tanggal 23 Februari 2015 lalu. Penilaian didasarkan pada laporan realisasi pencapaian Aksi Daerah Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 yang dihimpun Kemendagri. (baca: https://bogor-kita.com/index.php/menu-kota-bogor/941-peringkat-pertama-aksi-cegah-korupsi-bima-arya-buktikan-diri-mr-clean).

Baca juga  Matangkan Trem di Kota Bogor, PT INKA Terjunkan Tim Ahli

Kali ini Pemkot Bogor melalui inspektorat menyosialisasikan apa yang dikenal dengan fakta integritas. “Tanggal 13 Maret 2015 mendatang, kita menggelar sosialisasi tentang zona integritas,” kata kepala Inspektorat Kota Bogor, Edang Kendana yang di ruang kerjanya,  Kompleks Balaikota, Bogor, Selasa (10/3/2015) siang.

Dijelaskan Edang,  zona Integritas adalah suatu predikat yang diberikan oleh Menpan dan RB bagi pemerintah  yang menyelenggarakan tata kelola dan tata keuangan yang baik dan bersih serta berwibawa. “Oleh karena itu Inspektorat Kota Bogor memulai dengan pembentukan zona integritas yang berlaku secara keseluruhan bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Edang seraya menambahkan fakta integritas itu sudah dimulai  dari instasi inspektorat sendiri, di mana semua pegawai sudah menandatangani faktar integritas.

Baca juga  Warga Sampaikan Aspirasi Langung ke Bima

Dengan fakta integritas ini, imbuh Edang, maka saat inspektorat memeriksa ke lapangan, instansi yang dikunjungi akan dibuatkan surat tidak boleh memberi dan bagi staf Inspektorat dibuatkan surat tidak boleh menerima pemberian.

Dalam pemeriksaan nanti, lanjut Edang, ada beberapa tahapan yang diawali oleh ketua tim kemudian dalmis dan terakhir Irban (Inspektur Pembantu) sebagai wakil penanggungjawab. “Tipis kemungkinan untuk terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang, Inspektorat akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Mengenai rencana sosialisasi Zona Integritas yang akan diselenggarakan pada hari Jumat mendatang, dikatakan Edang pesertanya adalah seluruh sekretaris badan, dinas, sekcam dan seklur dengan nara sumber dari Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang akan menyampaikan materi Peraturan Menteri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah. [] Admin

Baca juga  Pimpin Apel Jelang Idul Fitri, Bima Sampaikan Bangga Atas Raihan WTP
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top