Kota Bogor

Pemkot Bogor Kaji Tawaran Kerjasama Bank Danamon Terkait DAU

BOGOR-KITA.com –BOGOR – PT. Bank Danamon Indonesia melakukan audiensi dengan Walikota Bogor Bima Arya, Senin (28/3/2016) di ruang tamu Walikota. Audiensi ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 235/PMK/07/2015 terkait konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/ atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari bentuk tunai menjadi non tunai yang dilakukan melalui Surat Berharga Negara (SBN).
Senior Assistant Vice President PT Bank Danamon Indonesia Juniko SR Djais mengatakan, terkait Peraturan Menteri Keuangan tersebut penerapannya hanya bisa dilakukan di bank yang memiliki ijin sub registry, salah satunya Bank Danamon. “Maka kami mencoba mengajak kerjasama Pemkot Bogor dalam pelayanan penyimpanan Surat Berharga Negara atas DBH dan/ atau DAU disimpan di Bank Danamon,” ujar Juniko seusai audiensi.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Pupung W. Purnama mengatakan untuk penawaran kerjasama dari Bank Danamon ini akan dilakukan kajiannya terlebih dahulu. Apakah Pemkot Bogor perlu membuka sub registry atau tidak disamping juga melihat kredibilitas bank yang akana dipilih. “Sebenarnya PMK 235 merupakan upaya dari Kementerian bagi Pemerintah Daerah yang memiliki dana kas daerah tidak wajar alias berlebihan untuk mempercepat penyerapan anggaran APBD,” jelas Pupung.
Bagi Kota Bogor, lanjut Pupung, pentransferan dana dari pusat ke Kota Bogor belum dalam bentuk Surat Berharga Negara karena kondisi di Pemkot Bogor jumlah kas daerahnya masih dalam hal wajar. Uang di kas daerah akan dianggap tidak wajar jika berdasarkan penilaian dari Kementerian Keuangan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja operasioanl 3 bulan ke depan. “Kalau sampai seperti itu, Kementerian akan mentransfer dalam bentuk Surat Berharga Negara yang jika dibutuhkan baru bisa dicairkan,” pungkas Pupung. [] Admin

Baca juga  Terbitkan Perda OPD, Pemkot Bogor Kantongi PR Godok Perwali
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top